Berita Regional
Netizen Otak Mesum Ngaku Intel Polisi Nodai Keperawanan Gadis SMP di Facebook
Seorang pemuda di Lampung mengaku anggota intel kepolisian telah menipu serta menodai keperawanan gadis kenalan di Facebook.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Pemuda 26 tahun berinisial IP dicokok Unit Reskrim Polsek Pringsewu.
Dia terlibat kasus pencabulan anak bawah umur.
Pria berakun media sosial Langit Merah Saputra itu memacari seorang gadis kenalan di Facebook.
• Mahasiswa dan Dosen Uniba Solo Gelar Demo, Rektor Lepas Baju dan Nyatakan Mundur
• Wajah Pelaku Pembacokan Sadis di Jatibarang Semarang, Bikin Isi Perut Korban Terburai
• Kuli Bangunan Blora Tak Punya SIM Nekat Sewa Mobil Demi Ketemu Cewek Semarang, Tabrak 3 Motor
• Sekda Singgih Bantah Kabar Bupati Demak M Natsir Tertular Virus Corona: Hanya Kecapekan Bertugas
IP mengaku anggota kepolisian bidang intelejen atau intel kepada gadis berusia 16 tahun itu.
Sang gadis yang diminta polisi tak disebutkan identitasnya tersebut pun luluh oleh bujuk rayu pelaku.
Diwartakan kompas.com, IP telah berkali-kali mencabuli si gadis.
Warga Kecamatan Pagelaran tersebut ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu (27/6/2020) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.
“Keduanya berkenalan pada April 2020 lalu melalui Facebook."
"IP mengaku berprofesi sebagai anggota kepolisian bagian intelejen,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Pelaku dan korban pun mulai intens berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
Hingga keduanya bertemu kemudian menjalin hubungan asmara.
Basuki mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku IP dengan modus korban akan dijanjikan dinikahi.
“Korban menuruti kemauan pelaku karena akan dinikahi dan juga pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai polisi itu,” kata Basuki.
Aksi terakhir yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Sabtu (20/6/2020) lalu di rumah korban.
Basuki mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dijerat Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Intel Polisi di Facebook, Pemuda Ini Cabuli Gadis ABG Berulang Kali"
• Terkenal Artis Youtube, Pak Bhabin Bripka Herman Polres Purworejo Tak Tergoda Keluar dari Polisi
• Kepergok Warga Hendak Curi Playstation PS, Maling Asal Solo Kalang Kabut Hingga Tercebur Sungai
• Perjuangan Pije Pembakar Alphard Via Vallen Jauh-jauh dari Cikarang ke Sidoarjo Demi Ketemu Idolanya
• Baznas Kota Semarang Salurkan Rp 5,2 Miliar untuk Penanganan Covid-19