Berita Nasional
Ade Yasin: Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, Proses Hukum Jalan Terus
Penampilan Raja Dangdut Rhoma Irama dalam acara khitanan di Bogor, Jawa Barat berbuntut panjang.
Nah, kita sudah percaya aturan tidak akan dilanggar.
Tapi kenyataannya pada hari H ternyata terjadi.
Itu di luar kewenangan kami," kata dia.
Ade menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam panggung hiburan itu akan diproses secara tegas.
"Nanti juga akan terungkap dalam pemeriksaan polisi," tutur dia.
Disebut melanggar PSBB parsial, Rhoma Irama merasa jadi sasaran
Acara khitanan di Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat diwarnai panggung hiburan dan menghadirkan penyanyi dangdut Rhoma Irama.
Acara itu dinilai melanggar aturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020.
Perbup tersebut mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.
Perbup juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Menanggapi tudingan melanggar aturan, Rhoma Irama mengaku merasa menjadi sasaran.
Dalam keterangannya, jika ada larangan, seharusnya hal itu dilakukan sejak awal, bahkan sejak berdirinya panggung.
“Tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum.
Buat saya aneh aja ya.
Seandainya mau diproses hukum, tentunya kan itu bupatinya yang punya wilayah.