Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukuman Mati

Saat Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Keluarga Jamaluudin Soroti Cincin Emas di Jari Manisnya

Zuraida Hanum divonis hukuman mati karena terbukti menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri hakim Jamaluddin, Rabu (1/7/2020).

TRIBUN MEDAN/Victory Arrival
Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). 

Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.

Langsung banding

Penasihat hukum Zuraida Hanum, Onan Purba, menyatakan sudah diskusi dengan kliennya dan menyatakan banding.

"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," katanya kepada Tribun Medan, Rabu(1/7/2020) sore.

Menurut dia, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.

Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.

Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.

"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.

Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya.

"Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.

Saat dikonfirmasi Tribun Medan soal sidang hak asuh anak, Onan membenarkan.

Ia menyebutkan masalah itu wewenang Pengadilan Agama dan tidak ada sangkut pautnya dengan putusan di Pengadilan Negeri Medan.

"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved