Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Suara Hakim Parau Baca 6 Alasan Vonis Mati Zuraida Hanum, Sudah Berhubungan Intim Sebelum Membunuh

Saat membacakan vonis mati untuk Zuraida Hakim, mendadak suara Hakim Imanuel Tarigan terdengar parau dan sedih

Editor: muslimah
ISTIMEWA
Istri Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut atas kematian sang suami. 

Suara Hakim Parau Baca 6 Alasan Vonis Mati Zuraida Hanum, Sudah Berhubungan Intim Sebelum Membunuh

TRIBUNJATENG.COM - Inilah akhir kisah Zuraida Hanum otak pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.

Zuraida Hanum pelaku pembunuhan sekaligus istri sah Hakim PN Medan, Jamaluddin divonis hukuman mati.

Ada enam alasan yang dibacakan oleh Hakim Imanuel Tarigan mengapa Zuraida Hanum layak dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan Jamaluddin.

Operator Gergaji Mesin Tewas Tertimpa Pohon, Lompat Ke Arah yang Salah

Mengenal Priapisme yang Hantui Pasien Virus Corona dan Dampaknya Bagi Kehidupan Seks Penderita

Ivan Gunawan Sindir Artis Minta Endorse Gaun Pengantin hingga Bayar Nyicil

Heboh Bupati Lombok Sebut ASN Wajib Pakai Cadar Pengganti Masker: Ini Fashion Saja

Saat membacakan vonis mati untuk Zuraida Hakim, mendadak suara Hakim Imanuel Tarigan terdengar parau dan sedih.

Dari enam alasan yang dibacakan, sang Hakim merasa pilu saat mengungkap fakta Zuraida Hanum ternyata telah melakukan hubungan badan dengan Jefri selingkuhannya.

Bahkan keduanya sudah berkali-kali berhubungan badan sebelum akhirnya tega membunuh Hakim Jamaluddin.

;
Zuraida Hanum, otak pembunuhan suaminya sendiri, menangis divonis mati (Tribun Medan/ Daniel Siregar)

Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.

"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hanum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hanum hingga layak divonis hukuman mati.

"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

l

Almarhum Hakim Jamaluddin (kiri) dan Zuraida Hanum yang menangis saat pemakaman suaminya. Zuraida belakangan ketahuan sebagai dalang pembunuhan itu. (Tribun Medan) 

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.

"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.

Sementara untuk M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

j
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin (kiri), dan eksekutor pembunuhan Jefri Pratama (kanan) (Tribun Medan/Riski Cahyadi) 

Anak Jamaluddin menangis

Sebelum putusan dibacakan, anak Jamaluddin, Kenny Akbari dan Rajif Fandi Jamal berharap terdakwa dihukum mati.

Kenny datang ke sidang mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.

Sementara Rajif tampak mengenakan kemeja putih.

Kenny datang ditemani mantan asisten pribadi Hakim Cut Rafika Lestari.

"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetus Kenny.

Ia bahkan menyebut, jika nanti hukuman terdakwa lebih rendah dari 20 tahun, ia akan meminta jaksa melakukan banding.

"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.

Meski begitu, niat tersebut tak jadi dilakukan Kenny.

Pasalnya Hakim telah memutuskan Zuraida Hanum bersalah dan divonis hukuman mati.

Sedangkan dua eksekutornya divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Terekam detik-detik saat Kenny mendengar putusan hakim tersebut.

Tangis Kenny kencang terdengar di ruang sidang yang tiba-tiba suasananya berubah gemuruh.

Cut Rafika yang berada di samping Kenny juga terlihat menangis mendengar putusan itu.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny.

Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut.

Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.

"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.

Dibunuh 7 bulan lalu

Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana.

"Terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang. 

Operator Gergaji Mesin Tewas Tertimpa Pohon, Lompat Ke Arah yang Salah

Ivan Gunawan Sindir Artis Minta Endorse Gaun Pengantin hingga Bayar Nyicil

Sebulan Setelah Asuransi Berakhir, Mobil Via Vallen Dibakar hingga Tak Bisa Klaim

Heboh Bupati Lombok Sebut ASN Wajib Pakai Cadar Pengganti Masker: Ini Fashion Saja

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 6 Hal yang Buat Zuraida Hanum Divonis Mati, Hakim Menangis: Sebelum Membunuh Bersetubuh dengan Jefri

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved