Berita Nasional
Grab Didenda Rp 30 Miliar, Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver
Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.
Grab Indonesia mangkir dari persidangan lanjutan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi pesanan.
Dengan menolak hadir, Grab terancam denda Rp 5 miliar seiring berlanjutnya kasus yang sedang disidangkan itu.
Sidang tersebut agendanya adalah pemeriksaan terlapor dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif.
Grab bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) berstatus sebagai terlapor karena dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan sehat.
Sidang dijadwalkan berlangsung, Rabu (11/3) kemarin di Kantor KPPU.
Grab diduga melakukan pelanggaran karena melakukan integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan praktik diskriminasi yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan keterangan resmi KPPU dikutip Jumat (13/3), ketidakhadiran berarti Grab Indonesia yang merupakan terlapor 1 bermakna bahwa pihak bersangkutan tidak memberikan keterangan di depan persidangan.
Majelis Komisi menampik argumentasi tim kuasa hukum Grab terkait ketidakhadiran perwakilan perusahaan di depan persidangan.
Majelis menilai keterangan yang telah disampaikan Iki Sari Dewi - Head of Four Wheels Business Grab Indonesia di persidangan sebelumnya merupakan keterangan sebagai saksi bukan terlapor.
Di sisi lain, Majelis Komisi berpendapat bahwa dalam persidangan sebelumnya, Grab dan telah diberikan keleluasaan untuk mengagendakan kehadiran.
Bahkan, Majelis Hakim menyatakan pihak Grab Indonesia juga telah menyetujui penjadwalan ulang persidangan.
Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, dalam persidangan sebelumnya, menggarisbawahi bahwa pemeriksaan terhadap terlapor memberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.
Namun, dengan ketidakhadiran pada agenda sidang lanjutan, berarti Grab Indonesia tidak menggunakan haknya untuk membela diri.
Ketidakhadiran tersebut menurut KPPU, dapat dimaknai sebagai pelanggaran Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran atas hal ini dapat dikenakan ancaman pidana denda sampai dengan Rp 5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda hingga 3 bulan.