Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Grab Didenda Rp 30 Miliar, Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver

Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.

Nextren
Ilustrasi Grab 

TRIBUNJATENG.COM - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) (terlapor I) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) (terlapor 2) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi.

"Terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, Kamis (2/7).

Pasal 14 berbunyi, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat."

Tokoh Tukang Ojek Pengkolan Tisna dan Yuli Disetop! Ini Penjelasan Aris Nugraha Sutradara TOP

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Tabrak Mobil, NMax dan Uang Terbakar

Ibu Rumah Tangga di Solo Positif Corona, Riwayat Pergi ke Yogyakarta Naik Mobil Cuma Mampir Makan

Risma Dituduh Bawa Lari dan Telantarkan 38 Pasien Covid-19


Tidak hanya itu, Grab dan TPI juga bersalah melanggar ketentuan pasal 19 huruf d karena melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d, UU nomor 5 tahun 1999," ujar Dinni.

Atas pelanggaran pasal 14 tersebut, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar.

Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab dikenakan denda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar.

Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar.

Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Grab Indonesia, Anthony Djono mengklaim jalannya persidangan di KPPU tidak fair.

Ia menyebut, Grab akan mengajukan keberatan.

Merujuk pasal 44 UU nomor 5 tahun 1999, disebutkan, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dianggap menerima putusan KPPU.

Grab membentuk driver GrabCar dan GrabBike Protect yang dilengkapi sekat pemisah penumpang dan mitra pengemudi.

Grab mangkir dari Persidangan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved