Berita Semarang
Pengedar Hexymer di Burjo Banyumanik Semarang Dihukum 1 Tahun 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Hakim Pengadilan Negeri Semerang memvonis pengedar pil Hexymer di Burjo Srondol Banyumanik penjara selama 1 tahun 5 bulan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Yudhi Septian Jaya pelaku pengedar pil berjenis Hexymer di Banyumanik telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
"Majelis menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp10 juta," kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengutip amar putusan, Jumat,(2/7/2020).
Menurutnya, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti pidana kurungan 2 bulan.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Tabrak Mobil, NMax dan Uang Terbakar
• Ibu Rumah Tangga di Solo Positif Corona, Riwayat Pergi ke Yogyakarta Naik Mobil Cuma Mampir Makan
• Tokoh Tukang Ojek Pengkolan Tisna dan Yuli Disetop! Ini Penjelasan Aris Nugraha Sutradara TOP
• Demi Tutupi Kejahatannya, Bahar Bangun Mushola di Atas Jasad Ayahnya yang Dicor, Ia Divonis 20 Tahun
Dengan adanya putusan ini, terdakwa menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.
Seperti diketahui, Yudhi Septian ditangkap pada Kamis, (13/2/2020) sekira pukul 21.30 WIB, di Burjo, di Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik.
Ia ditangkap dengan barang bukti enam paket yang berisi enam puluh butir pil warna kuning dengan lambang MF jenis Hexymer.
(yun)
• Maling Kambing Purbalingga Berhasil Ditangkap Berkat Motor Ketinggalan
• Suami Istri Kena OTT KPK, Satu Bupati, Satunya Ketua DPRD, Ini Daftar Harta Kekayaan Mereka
• Profil Lengkap Dirut Inalum Orias Petrus Moedak, dari Rekam Jejak Hingga Kekayaan
• Sektor Wisata Sudah Dibuka, Disbudpar Tetap Tiadakan Car Free Night di Kota Lama