Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengedar Hexymer di Burjo Banyumanik Semarang Dihukum 1 Tahun 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Hakim Pengadilan Negeri Semerang memvonis pengedar pil Hexymer di Burjo Srondol Banyumanik penjara selama 1 tahun 5 bulan.

tribunjateng/muh radlis
Ilustrasi Hexymer. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Yudhi Septian Jaya pelaku pengedar pil berjenis Hexymer di Banyumanik telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

"Majelis menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp10 juta," kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengutip amar putusan, Jumat,(2/7/2020).

Menurutnya, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti pidana kurungan 2 bulan.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Tabrak Mobil, NMax dan Uang Terbakar

Ibu Rumah Tangga di Solo Positif Corona, Riwayat Pergi ke Yogyakarta Naik Mobil Cuma Mampir Makan

Tokoh Tukang Ojek Pengkolan Tisna dan Yuli Disetop! Ini Penjelasan Aris Nugraha Sutradara TOP

Demi Tutupi Kejahatannya, Bahar Bangun Mushola di Atas Jasad Ayahnya yang Dicor, Ia Divonis 20 Tahun

Dengan adanya putusan ini, terdakwa menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.

Seperti diketahui, Yudhi Septian ditangkap pada Kamis, (13/2/2020) sekira pukul 21.30 WIB, di Burjo, di Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik.

Ia ditangkap dengan barang bukti enam paket yang berisi enam puluh butir pil warna kuning dengan lambang MF jenis Hexymer.

(yun)

Maling Kambing Purbalingga Berhasil Ditangkap Berkat Motor Ketinggalan

Suami Istri Kena OTT KPK, Satu Bupati, Satunya Ketua DPRD, Ini Daftar Harta Kekayaan Mereka

Profil Lengkap Dirut Inalum Orias Petrus Moedak, dari Rekam Jejak Hingga Kekayaan

Sektor Wisata Sudah Dibuka, Disbudpar Tetap Tiadakan Car Free Night di Kota Lama

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved