Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Forum

Maklumat Kapolri Dicabut, Kapolda Jateng: Bukan Berarti Tatanan Bebas

Dicabutnya Maklumat Kapolri tidak lantas masyarakat bisa bebas tanpa memerhatikan protokol kesehatan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Kapolda Jawa Tengah, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi saat melakukan diskusi Tribun Forum "Mengawal Bangsa Terapkan New Normal" bersama Tribun Jateng via Google Meet di Gedung Kapolda Jawa Tengah, Senin (6/7/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dicabutnya Maklumat Kapolri tidak lantas masyarakat bisa bebas tanpa memerhatikan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Tribun Forum dengan tema Mengawal Bangsa Terapkan New Normal, Senin (6/7/2020).

Dalam diskusi virtual yang dipandu oleh News Manager Tribun Jateng, Iswidodo, Luthfi menegaskan pihaknya akan tetap menindaklanjuti terkait diperlakukannya protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Ini Penjelasan Daniel Mananta Soal Rumah Tangganya yang Hampir Kandas

Amien Rais Sebut Hati Menteri Jokowi Periode II Seperti di Angkasa Luar, Ini Reaksi Politisi PDIP

Fakta Persidangan, Tak Hanya Menampar Perawat di Semarang, Budi Juga Ancam Penggal Kepala Dokter

Rp 15 Miliar untuk Pengecoran Jalan Pantura Semarang-Demak Sepanjang 1 Kilometer 

"Tugas kami tetap melaksanakan pengawasan dan disiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan. Tugas kami mengawal protokol kesehatan kerja sama lintas sektoral. Polri tidak mungkin lakukan secara mandiri. Di samping imbauan, kami juga sosialisasi terus menerus. Ini kita koordinasikan dengan gugus tugas," kata dia.

Diketahui, dalam Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 di antaranya dalam poinnya disebutkan masyarakat tidak diperkenankan menggelar kegiatan yang mengundang berkumpulnya massa. Misalnya kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.

Kemudian, lewat Surat Telegram Rahasia Kapolri dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 maklumat yang sebelumnya dikeluarkan kemudian dicabut.

"Ingat, dengan dicabutnya maklumat bukan berarti tatanan bebas," tandasnya.

Di tengah pandemi ini, kata Luthfi, pihaknya siap untuk terus mengawal protokol kesehatan. Hal ini selaras dengan tugas Polri dalam melayani masyarakat. Termasuk dalam pelayanan publik.

"Kami akan terus evaluasi pelayanan publik kepada masyarakat. Satker kami Polda dan delapan Polres jajaran ditetapkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi)," katanya.(*)

Kecelakaan Maut Truk Masuk Jurang Gunungpati Semarang, Sopir Tewas Luka di Kepala

BREAKING NEWS! Truk Terjun Ke Jurang Sedalam 30 Meter di Semarang, Sopir Tewas di Tempat

Tugu Perguruan Silat Dirusak, 10 Kelompok di Sragen Dipertemukan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved