Berita Semarang
Fakta Persidangan, Tak Hanya Menampar Perawat di Semarang, Budi Juga Ancam Penggal Kepala Dokter
Sidang perdana Budi Cahyono pelaku penampar perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Semarang Timur digelar di Pengadilan Negeri Semarang
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang perdana Budi Cahyono pelaku penampar perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Semarang Timur digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/7/2020).
Dalam sidang tersebut terungkap terdakwa tidak hanya melakukan penamparan, tetapi juga ancaman terhadap korban.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• Pak RT Semarang Heran dengan Perempuan yang Ditangkap Densus 88, Awal Jual Sembako Hingga Buka Pijat
• Tok! Kapolrestabes Semarang Kalah di Praperadilan, Penetapan Tersangka Bos Aguaria Jadi Tidak Sah
• Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Ayah Ojak Tak Pernah Ambil Gajinya 9 Tahun
• Muncul Tanda-tanda Merapi Meletus, Ganjar Minta Aktifkan Semua Pengungsian dan Bikin Simulasi
Setelah menampar korban, terdakwa mengancam korban dengan kata-kata kasar.
"Awas ya nek ketemu ning dalan, tak enteki kowe tak pengga kepalamu, tak tekek gulumu" (Awas ya kalau ketemu di jalan tak habisi kami tak penggal kepalamu tak cekik lehermu).
Setelah melontarkan kata-kata kasar, terdakwa menuju ruang depan dokter tetapi tidak masuk ke ruangan tersebut.
Kemudian dr. Dyah Widowati Rahayoeningsih yang mengetahui ada keributan lalu menghampiri terdakwa dan menegur terdakwa.
"Pak njenengan kan tahu kalau periksa di sini harus menggunakan masker, apalagi sekarang presiden aja saja sudah mengimbau, gubernur aja mengimbau apalagi di klinik. Kalau memang njenengan tidak mau mematuhi aturan silakan monggo pindah ke klinik lain."
Setelah mendapat teguran dari dr. Dyah, terdakwa juga mengancam dr. Dyah dengan kata-kata kasar.
"Awas ya nek ketemu ning ndalan tak enteki kowe, tak penggal kepalamu, tak tekek gulumu (Awas ya kalau ketemu di jalan tak habisi kamu, tak penggal kepalamu, tak cekik lehermu)".
Mendapat ancanam dari terdakwa, dr. Dyah langsung menjawab,"Jangan buat keributan nanti saya bisa lapor polisi."
Lalu, terdakwa keluar dari klinik.
Dalam dakwaan tersebut terungkap, terdakwa juga melakukan ancaman kepada perawat dan dokter di klinik Pratama Puspita Dewi.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa terancam dikenai Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, Budi Cahyono ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang di rumahnya, di Kemijen, Semarang, Sabtu, (11/4/2020) sekira pukul 20.45 WIB.