Berita Kabupaten Tegal
Pagi Ijab Kabul, Sore Muklis Ditangkap Polisi: Ya, Saya Belum Rasakan Malam Pertama
Penangkapan tersebut, karena tersangka Muklis kedapatan membeli narkotika jenis tembakau gorila secara online melalui media sosial Facebook
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Dan iya, saya belum melakukan malam pertama," tuturnya dengan wajah tertunduk.
Pada kesempatan ini, Satresnarkoba Polres Tegal tidak hanya mengungkap kasus kepemilikan tembakau gorila oleh tersangka Arnold dan Muklis saja.
Tapi ada satu tersangka lain yaitu Rekso Jiwo Rinukti (20), warga Desa Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Dengan kasus sama yaitu membeli narkotika jenis tembakau gorila melalui media sosial Instagram.
Pengiriman barang pun sama, yaitu melalui jasa paket J&T Ekspress pada 13 Juni 2020.
"Saat penangkapan, kami menemukan plastik paket J&T yang di dalamnya berisi kaos warna krem dan satu paket tembakau gorila dengan berat kotor 6,06 gram.
Sama dengan tersangka sebelumnya, ancaman hukuman yang diberikan yaitu maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Tersangka Rekso mengatakan, Ia sudah melakukan transaksi tersebut selama empat kali sejak kurang lebih tiga bulan yang lalu, dengan modus sama melalui jasa pengiriman paket.
"Saya membeli 1 gram nya sekitar Rp 150 ribu, dan saya membeli 6,06 gram untuk dikonsumsi sendiri," tandasnya. (dta)
• Istri Bawa Keluarganya Gerebek Suami di Kamar Hotel, Si Wanita Ternyata Teman Sendiri
• Aurel Hermansyah Kerap Ganti Cita-cita Sejak Kecil Hingga Ogah Jadi Penyanyi
• Pesan Haru BCL Kepada Almarhum Suami Ashraf Sinclair: Aku akan Menjaga Diriku untuk Kamu
• Driver Ojol Ditendang hingga Terjungkal dan Diancam akan Ditembak, Ini Kata Polisi Soal Sosok Pelaku