Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Pagi Ijab Kabul, Sore Muklis Ditangkap Polisi: Ya, Saya Belum Rasakan Malam Pertama

Penangkapan tersebut, karena tersangka Muklis kedapatan membeli narkotika jenis tembakau gorila secara online melalui media sosial Facebook

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Foto preskon ungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tambakau gorila di Polres Tegal, pada Senin (6/7/2020). Adapun salah satu tersangka yaitu Muklis (21), ditangkap setelah pagi nya melangsungkan akad nikah. 

Dan iya, saya belum melakukan malam pertama," tuturnya dengan wajah tertunduk.

Pada kesempatan ini, Satresnarkoba Polres Tegal tidak hanya mengungkap kasus kepemilikan tembakau gorila oleh tersangka Arnold dan Muklis saja.

Tapi ada satu tersangka lain yaitu Rekso Jiwo Rinukti (20), warga Desa Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Dengan kasus sama yaitu membeli narkotika jenis tembakau gorila melalui media sosial Instagram.

Pengiriman barang pun sama, yaitu melalui jasa paket J&T Ekspress pada 13 Juni 2020.

"Saat penangkapan, kami menemukan plastik paket J&T yang di dalamnya berisi kaos warna krem dan satu paket tembakau gorila dengan berat kotor 6,06 gram.

Sama dengan tersangka sebelumnya, ancaman hukuman yang diberikan yaitu maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Tersangka Rekso mengatakan, Ia sudah melakukan transaksi tersebut selama empat kali sejak kurang lebih tiga bulan yang lalu, dengan modus sama melalui jasa pengiriman paket.

"Saya membeli 1 gram nya sekitar Rp 150 ribu, dan saya membeli 6,06 gram untuk dikonsumsi sendiri," tandasnya. (dta)

Istri Bawa Keluarganya Gerebek Suami di Kamar Hotel, Si Wanita Ternyata Teman Sendiri

Aurel Hermansyah Kerap Ganti Cita-cita Sejak Kecil Hingga Ogah Jadi Penyanyi

Pesan Haru BCL Kepada Almarhum Suami Ashraf Sinclair: Aku akan Menjaga Diriku untuk Kamu

Driver Ojol Ditendang hingga Terjungkal dan Diancam akan Ditembak, Ini Kata Polisi Soal Sosok Pelaku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved