Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

BKN: Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Akan Dilaksanakan September-Oktober 2020

Seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 terpaksa ditunda karena pandemi Covid-19.

Tayang:
IST
Peserta seleksi penerimaan CPNS memasuki auditorium G.P.H Haryo Mataram UNS, Sabtu (1/2/2020) 

TRIBUNJATENG.COM - Seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 terpaksa ditunda karena pandemi Covid-19.

Jadwal SKB belum jelas dan masyarakat masih menunggu keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengenai hal ini, BKN memberi tanggapan. Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan pelaksanaan SKB CPNS dijadwalkan berlangsung setidaknya dua bulan lagi.

"Rencananya masih awal September-Oktober 2020," kata Paryono, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, BKN telah menyiapkan rencana pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan Covid-19, termasuk jarak antar peserta tes dan tempat cuci tangan.

Selain itu, Paryono berujar bahwa sesi tes SKB kemungkinan juga akan dikurangi.

Namun, belum disebutkan secara pasti berapa sesi tes per harinya nanti.

"(BKN menyiapkan rencana) misalnya jarak antar peserta pada saat tes, sesi setiap hari juga berkurang, penggunaan masker, tempat cuci tangan, dan lainnya," ujar dia.

Selagi masih tersedia waktu yang cukup, peserta diimbau untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari materi ujian.

"Kemudian pantau terus medsos dan web BKN," imbau Paryono

BKN: SKB CPNS Direncanakan Dilaksanakan September-Oktober 2020

Ia menambahkan bahwa pengumuman pelaksanaan SKB CPNS akan dilakukan jika sudah ada keputusan dan jadwal dari panitia seleksi nasional (Panselnas).

Kuota SKB Peserta yang dapat mengikuti SKB harus melampaui nilai ambang batas dari ketiga sub-tes yang diujikan saat seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Peserta SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Jika peserta memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruhnya diikutkan SKB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved