Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ngopi Pagi

FOKUS : Ancaman Reshuffle dan Serapan 1,53 Persen Itu

VIDEO yang memperlihatkan kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas 18 Juni 2020, dan baru diunggah beberapa hari lalu oleh

Tayang:
tribunjateng/cetak/grafis bram kusuma
RUSTAM AJI wartawan Tribun Jateng 

O;eh Rustam AJi

Wartawan Tribun Jateng

VIDEO yang memperlihatkan kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas 18 Juni 2020, dan baru diunggah beberapa hari lalu oleh pihak Istana, masih hangat menjadi pembicaraan publik.

Kemarahan presiden itu dipicu oleh minimnya serapan anggaran pada sejumlah kementerian, dan secara gamblang presiden menyebut salah satunya tambahan anggaran kesehatan Rp 75 triliun di Kementerian Kesehatan penyerapannya baru 1,53 persen.

Akibat dari itu, Jokowi pun mengancam akan melakukan reshuffle terhadap menteri yang tidak bisa bekerja.

Pernyataan presiden itu pun mendapat tanggapan beragam, terutama dari elit partai politik dan pengamat ekonomi dan politik. Namun, dari banyaknya tanggapan yang muncul, lebih banyak menyoroti soal ancaman reshuffle kabinet.

Rata-rata sejumlah elit politik yang mendukung kabinet Indonesia Maju, tak mempersoalkan bila presiden melakukan reshuffle karena memang itu hak prerogratif presiden.

Bahkan, sejumlah elit politik pun mendukung dilakukannya reshuffle terhadap menteri yang kinerjanya tidak sesuai harapan, terutama di masa pandemi corona ini. Tentu saja, yang paling mendapat sorotan adalah menteri kesehatan karena minimnya penyerapan anggaran untuk penanganan covid-19 di Kemenkes sebagaimana yang disebut presiden.

Namun, pendapat berbeda disampaikan Dradjad H Wibowo, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan Ketua Dewan Pakar PAN, seperti dikutip dalam Kompas.com (4/7/2020).

Dradjad yang juga pernah menjadi anggota DPR, menilai, klaim tambahan anggaran kesehatan sebagai accounting gimmick. Sebab, dalam penelusurannya, tambahan anggaran kesehatan Rp 75 triliun seperti disebut oleh presiden, tidak ditemukan dalam anggaran untuk Kementerian Kesehatan.

Karena itu, kasihan sekali Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, yang kemudian menjadi sasaran kritik.

Dradjat kemudian menyebut dalam Lampiran Perpres 54/2020. Di halaman 15 terdapat rincian belanja Pemerintah Pusat. Untuk Kementerian Kesehatan disebut belanjanya semula Rp 57,4 triliun, berubah menjadi Rp 76,5 triliun. Ada kenaikan Rp 19,1 triliun. Jadi, di Lampiran Perpres 54/2020 sama sekali tidak tertulis tambahan Rp 75 triliun untuk Kementerian Kesehatan, atau untuk kesehatan tanpa embel-embel kementerian.

Tak berhenti di situ, di pos Bendahara Umum Negara (BUN) pun tak disebutkan secara jelas terkait tambahan anggaran Rp 75 triliun yang konon baru terserap 1,53 persen itu. Pun pada Perpres 72/2020 sebagai perubahan atas Perpres 54/2020, yang diteken Presiden pada 24 Juni 2020. Perpres ini diundangkan pada 25 Juni 2020. Dalam Perpres 72/2020, belanja Pemerintah Pusat terdapat di Lampiran IV.

Belanja Kemenkes ada di halaman 139-146, jumlahnya menjadi Rp 78,5 triliun. Mestinya, kalau memang ada tambahan Rp 75 triliun, di dalam Perpres 72/2020, akan tertulis angka Rp 75 triliun + Rp 57,4 triliun = Rp 132,4 triliun untuk Kementerian Kesehatan.

Dalam konteks ini, mestinya para politisi lebih memelototi soal kebenaran tambahan anggaran Rp 75 trilun, bukan malah hiruk pikuk soal wacana reshuffle. Sebab, tambahan anggaran kesehatan sebagaimana disebut presiden masih perlu diuji kebenarannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved