Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Menteri Kelautan dan Perikanan Dicecar Soal 26 Perusahaan Eksportir Benih Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah memberikan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan. Sebanyak 26 eksportir itu diungkap mantan M

Tayang:
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo (kanan) ketika meresmikan Gudang Garam Nasional di Desa Sambilawang, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah memberikan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan. Sebanyak 26 eksportir itu diungkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di akun Twitter pribadinya.

Dia pun geram atas perizinan yang diberikan KKP kepada 26 eksportir itu. "KKP/ Dirjen Tangkap (Dirjen Perikanan Tangkap KKP) telah mengeluarkan izin tangkap 26 eksportir bibit lobster, luar biasa!!!!!" kata Susi dalam akun Twitternya, Rabu (1/7).

Terkait 26 eksportir benih lobster itu, kemudian dibahasdalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7).

Dalam kesempatan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Edhy Prabowo, mengaku siap dikritik karena adanya keterlibatan beberapa kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam daftar calon eksportir benih lobster yang telah diverifikasi oleh KKP.

Kendati demikian, Edhy menampik isu bahwa dia yang menentukan kader partai naungannya itu sebagai eksportir.

Lagi pula, katanya, dari 26 perusahaan yang namanya sudah terekspos, hanya ada beberapa nama kader Gerindra yang dikenalnya.

"Kalau memang ada yang menilai ada orang Gerindra, kebetulan saya orang Gerindra, tidak masalah. Saya siap dikritik tentang itu.

Tapi, coba hitung berapa yang diceritakan itu? Mungkin tidak lebih dari lima orang atau dua orang yang saya kenal. Sisanya 26 orang (perusahaan) itu, semua orang Indonesia," kata Edhy.

Edhy bilang, surat perintah pemberian izin eksportir bukan ada di tangannya. Surat perintah diterbitkan oleh tim yang terdiri dari Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Budidaya, dan BKIPM.

Tim juga melibatkan Inspektorat Jenderal dan diawasi oleh Sekretaris Jenderal. Selama tim tidak mengikuti kaidah, Edhy menegaskan tak segan-segan mencabut izinnya.

"Yang memutuskan juga bukan saya, (tapi) tim. Tapi ingat, tim juga saya kontrol agar mengikuti kaidah," papar Edhy.

Dia menyatakan, 31 calon eksportir yang datanya telah diverifikasi bukanlah mendapat hak istimewa untuk menangkap benih lobster.

Siapa pun boleh mengajukan izin, baik dari perusahaan maupun perorangan. Mereka yang telah terverifikasi bakal menjadi eksportir selama bisa memenuhi syarat yang telah ditentukan. Salah satu syaratnya adalah memiliki kemampuan budidaya dan melepaskan 2 persen lobster ke asal.

"Dulu (awal-awal) dipermasalahkan begitu keluar sembilan perusahaan, dibilang diberi privilege. Sembilan itu lagi proses semua. Terus berjalan sekarang sampai 31," pungkas Edhy.

Sebelumnya, sebagai informasi, penunjukan perusahaan pengekspor benih lobster kembali menuai polemik. Dalam beberapa pemberitaan, sejumlah politikus disebut-sebut menduduki jabatan tinggi di perusahaan yang menjadi calon eksportir benih lobster.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved