Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Menteri Kelautan dan Perikanan Dicecar Soal 26 Perusahaan Eksportir Benih Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah memberikan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan. Sebanyak 26 eksportir itu diungkap mantan M

Tayang:
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo (kanan) ketika meresmikan Gudang Garam Nasional di Desa Sambilawang, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Kamis (30/1/2020). 

Bahkan, mantan pelaku penyelundupan benih lobster juga disebut ikut mendaftarkan perusahaannya menjadi salah satu eksportir benih lobster.

Edhy Prabowo mengatakan, tidak membatasi pelaku usaha yang ingin menjadi eksportir benih lobster. Namun ia memastikan pihaknya melakukan verifikasi. Hal tersebut ia sampaikan saat ditanya Ketua Komisi IV DPR, Sudin, terkait kebijakan ekspor benih lobster yang saat ini sedang viral.

"Masalah perusahaan, masalah siapa yang diajak, kami tidak membatasi dia harus perusahaan, koperasi boleh. Tapi kami tidak bisa menentukan siapa. Siapa yang mendaftar, kami terima, dan terus diverifikasi," jawab Edhy.

Edhy menyebut, para calon eksportir itu telah mendaftar sebagai calon eksportir dan data-datanya telah diverifikasi oleh tim KKP. Bila mereka telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, praktis ekspor boleh dilakukan.

Adapun hingga kini, KKP telah memverifikasi 31 perusahaan calon eksportir. Sedangkan yang diumumkan ada 26 perusahaan, yang belum lama ini dibeberkan oleh mantan Menteri KP, Susi Pudjiastuti.

"Sampai hari ini, sudah ada 31 perusahaan yang diverifikasi, 26 yang diumumkan. Laut kita terlalu luas, dan sektor ini akan menghasilkan nilai ekonomi untuk masyarakat yang tadinya bergantung bisa hidup kembali. Jadi ini yang kami matangkan," kata Edhy.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mempertanyakan justifikasi yang membuat KKP mengizinkan ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan. Dia ingin agar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP menjelaskan kepada publik secara gamblang terkait alasannya mengizinkan 26 eksportir.

"Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi??? Siapa mereka??? Apa???? Apa???? Apa???? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang????" ujar Susi dalam akun Twitternya, Rabu (1/7).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), M Zulficar Mochtar, membenarkan KKP telah mengizinkan 26 perusahaan yang dimaksud. Bahkan, dia menyebut telah ada 29 perusahaan yang diizinkan.

Kendati demikian, 29 perusahaan itu merupakan calon eksportir yang telah disaring dan di-review oleh tim yang dibentuk KKP dari 100 permohonan yang masuk.

"Iya betul. Bukan izin ekspor tapi penetapan calon eksportir. Ada sekitar 100 permohonan yang masuk. Setelah di-review dan dicek oleh tim yang dibentuk KKP, sesuai kriteria dan mekanisme yang disusun dan tertuang dalam Juknis, sudah 29 yang ditetapkan," kata Zulficar kepada Kompas.com. (fika/kpc/aji)

Hotline Semarangg: Semua Layanan Adminduk Gratis

FOKUS : Ancaman Reshuffle dan Serapan 1,53 Persen Itu

Vicky Shu Bagikan Tips Kebal Hadapi Body Shaming Setelah Melahirkan

Hasil Liga Inggris Tadi Malam Tottenham Hotspur Vs Everton, Satu Gol Bunuh Diri Jadi Penentu

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved