Berita Semarang
Bawaslu Sebut Kota Semarang Peringkat Tertinggi se-Jateng pada Dimensi Konteks Pandemi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP) pasca diaktifkan kembali tahapan Pilkada oleh KPU
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
Kerawanan ini berada di bawah Klaten (78.62), Sukoharjo (77.36), Pemalang (69.81), Sragen (65.41) dan berimbang dengan Kabupaten Semarang (61,64) dengan penjabaran petahana menjadi calon kepala daerah atau wakil, adanya aduan terkait proses rekruitmen penyelenggara pemilu terjadi pada Pemilu 2019 dalam perekrutan PPK di Kecamatan Gajahmungkur, adanya penyelenggara pemilu yang tidak netral, dan adanya putusan KASN pada ASN yang tidak netral pada pemilu 2019.
Sedangkan dimensi konteks sosial, Kota Semarang menempati rawan kedua dengan skor 61,11 di bawah Kabupaten Pekalongan (88,33) berdasarkan indeks air pasang naik atau rob yang berpotensi menggangu distribusi logistik, pemungutan suara, hitung dan rekapitulasi dibeberapa wilayah Genuk, Gayamsari, dan Kaligawe.
Sementara, dimensi konteks dukungan infrastruktur menempati rawan rendah dengan skor 43,90 dibandingkan dengan 20 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Koordinator Hukum, Humas dan Datin, Arief Rahman menambahkan, Bawaslu Kota Semarang sudah merekomendasikan kepada semua stakeholder terkait upaya yang harus diantisipasi bersama dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
Hal ini perlu pemahaman yang sama antara penyelenggara, stakeholder dan masyarakat agar terwujud asas-asas pemilu yang langsung, jujur, dan adil, serta berintegritas.
"Hasil IKP 2020 kami sudah merekomendasikan untuk memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Arief, perlu koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi covid-19 di masing-masing wilayah, serta memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan.
"Kemudian, perlunya menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan kewenangan dan anggaran penanggulangan covid-19 dan menerapkan penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan setiap tahapan," tambahnya. (eyf)