Berita Kereta Api
KA Sembrani Akan Beroperasi Kembali Tanggal 10 Juli 2020
PT KAI Daop 4 Semarang kembali mengaktifkan kembali perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh yakni KA Sembrani relasi Jakarta Gambir-Semarang Tawang-Sur
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI Daop 4 Semarang kembali mengaktifkan kembali perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh yakni KA Sembrani relasi Jakarta Gambir-Semarang Tawang-Surabaya Pasar Turi.
KA kelas eksekutif itu akan beroperasi mulai tanggal 10 Juli 2020.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menuturkan pada tahap awal pengoperasian, KA Sembrani akan beroperasi pada akhir pekan yakni pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Bukan tanpa alasan KA tersebut dioperasikan pada hari-hari itu, menurutnya hasil dari evaluasi yang dilakukan pihaknya pada pengoperasian kereta-kereta sebelumnya, minat para penumpang untuk menaiki KA Jarak Jauh lebih tinggi pada akhir pekan.
"KA Sembrani 81 berangkat dari Pasar Turi pukul 17.30, tiba dan berangkat dari Semarang pukul 21.30 dan 21.45, serta tiba di Gambir pukul 04.00.
Sedangkan KA Sembrani 82 yang berangkat dari Gambir berangkat pukul 19.00, tiba dan berangkat dari Semarang 01.10 dan 01.21 serta tiba di Pasar Turi ,"ujarnya, Rabu (8/7).
Krisbiyantoro mengatakan pada wilayah Daop 4, KA Sembrani akan berhenti pada stasiun reguler yang menjadi pemberhentian pada pengoperasian sebelumnya, yakni Stasiun Cepu, Tawang, Pekalongan dan Tegal. Tak hanya itu pihaknya menambahkan Stasiun Ngrombo menjadi salah satu stasiun pemberhentian KA Sembrani.
Untuk tarif, menurutnya pihak PT KAI tidak mengalami kenaikan atau tetap seperti sebelumnya. Dalam penentuan tarif sudah diatur dalam peraturan yang mengatur tarif batas bawah dan batas atas yang telah ditentukan.
"Dalam rangkaian kereta ini, kami menambahkan Kereta Luxury untuk memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api selama dalam perjalanan," terangnya
Ia menambahkan, seperti pada pengopersian kereta lainnya, pengoperasian ini tetap menggunakan prosedur dan protokol kesehatan yang ketat. Penumpang yang hendak berangkat harus menunjukan surat bukti rapid test atau PCR test.
Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test atau Rapid Test maka diwajibkan menunjukan surat bebas gejala influenza yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit.
Penumpang pun diwajibkan dalam kondisi sehat. Tidak dalam demam, flu dan batuk. Suhu tubuh pun juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius. Selama perjalanan penumpang diwajibkan menggunakan masker, mengenakan jaket atau pakaian lengan panjang, serta menjaga jarak.
"Bagi penumpang yang ke Jakarta diwajibkan menunjukan dan memiliki SKIM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI," katanya. (*)
• Ganjar Tampak Kecewa Lihat Jalur Evakuasi Bencana Merapi Hancur Dilintasi Truk Penambang Galian C
• Disbudpar Kudus Menyelamatkan Fosil Yang Hampir Dijual Kolektor
• Ditlantas Polda Jateng Cek Kesiapan Bus di Karoseri Laksana
• Duo Demak Lakukan Aksi Pencurian Sepeda di Semarang, Satu Pelaku Masih Buron