Berita Regional
Pria Ini Berani Tantang Polisi yang Bubarkan Judi Sabung Ayam, Ternyata Anak Anggota DPRD
Seorang pemuda marah dan menantang polisi yang membubarkan acara judi sabung ayam.
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang pria berani menantang polisi yang membubarkan acara judi sabung ayam.
Pria tersebut, AS alias PB (32), ternyata merupakan anak dari anggota DPRD Toraja Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes (Pol) Ibrahim Tompo, AS menantang polisi karena marah acara judi sabung ayam yang diikutinya dibubarkan.
• Berikut Ini 17 Selebriti Dunia yang Meninggal karena Virus Corona
• Muncul Tanda-tanda Merapi Meletus, Ganjar Minta Aktifkan Semua Pengungsian dan Bikin Simulasi
• Hari Ini Terjadi Rentetan 4 Gempa Mag di Atas 5, Pertanda Akan Terjadi Gempa Besar? Ini Jawaban BMKG
• Biodata Para Pemain Sinetron Dari Jendela SMP, Mulai Wulan, Joko hingga Satria
"Pada saat kejadian tersebut, tersangka melakukan perlawanan dengan memberikan pernyataan dan teriakan penghinaan dan mengejar-ngejar petugas dengan menggunakan alat botol (yang dipecahkan)," kata Ibrahim saat konferensi pers di lobi Polda Sulsel, Selasa (7/7/2020).
Pada saat dibubarkan, kata dia, massa yang berada di lokasi tersebut sangat banyak.
Sehingga polisi tidak terpancing untuk meladeni perbuatan AS.
"Kita lihat di video tersebut memang banyak massa, banyaknya massa tersebut akan rawan.
Jadi dari pada ada risiko besar, petugas memilih untuk menenangkan situasi dulu," ujar Ibrahim.
Meski berstatus sebagai anak legislator Toraja Utara, kata Ibrahim, kasus yang dihadapi AS murni urusan pribadi.
"Dia bereaksi dan tidak suka saat dibubarkan.
Mungkin ada egosentris dari personalnya.
Ini yang sedang kita dalami nanti termasuk kita lakukan pendalaman apabila ada pelaku lain," ujar Ibrahim.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Didik Agung Widyanarko mengatakan, penangkapan AS berlangsung pada Selasa (7/7/2020) pagi.
AS, kata Didik, melakukan ucapan yang sifatnya menghina institusi kepolisian.
Untuk itu, Didik mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih fokus menjerat pasal penghinaan dan melawan petugas kepada pelaku.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 207, 335, dan 212 KUHP.
Untuk ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan tapi sesuai aturan KUHP maka kita akan lakukan penahanan," kata Didik.
Diberitakan sebelumnya, AS, seorang pemuda menantang anggota polisi saat membubarkan arena judi sabung ayam di Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati Kusuma mengatakan, petugas menangkap AS di kediamannya di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, saat tertidur pulas.
“Kebetulan yang bersangkutan sedang istirahat dan petugas langsung membawa ke Polda Sulawesi Selatan, karena kasus ini sedang ditangani Polda sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan,” kata Yudha. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Tantang Polisi di Arena Sabung Ayam Ternyata Anak Anggota DPRD Toraja Utara"
• Ribuan Warga Tolak Tes Covid-19 karena Percaya Virus Corona sebagai Konspirasi
• Ini Syarat yang Diberikan Raffi Ahmad kepada Merry Asistennya jika Ingin Dibelikan Rumah
• Setelah Jalani Perawatan Intensif, Kembar Siam Tertua di Dunia Meninggal di Usia 68 Tahun
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Pandu dan Susi Tewas Kecelakaan Ditabrak Truk Molen dari Belakang