Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Curi Uang Kotak Infak Musala Rp 7.000, Kakek Ini Divonis Denda Rp 250.000

Dalam rekaman tersebut, tampak Sujarwo membuka dan mengambil uang dari dalam kotak infak.

Tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO - Seorang kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Temon, Kulon Progo, DIY, Sujarwo (60), divonis majelis hakim denda Rp 250.000 atas pencurian uang infak sebesar Rp 7.000, Selasa (7/7/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Terdakwa, dalam sidang, sempat mengaku uang infak tersebut untuk membeli makanan.

Dari hasil fakta persidangan, istri Sujarwo setiap hari menyediakan makanan di rumah.

Pulang Kerja, Wanita Ini Temukan Surat dari Driver Ojol di Bawah Pintu, Isinya Kini Viral

2 Dokter Semarang Kakak Adik Meninggal Karena Corona Menyusul Sang Ayah, Anak Istri Positif Covid-19

Anang Hermansyah Syok Lihat Sikap Aurel yang Berubah: Dia Sudah Berani Melawan

Aksi Suami Istri Ini di Luar Nalar, Kata AKBP Rofiq Soal Pembunuhan Berencana RR Bocah 5 Tahun

Sujarwo (60) lanjut usia asal Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menjalani pemeriksaan di Polsek Temon.(DOKUMENTASI POLSEK TEMON)
Sujarwo (60) lanjut usia asal Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menjalani pemeriksaan di Polsek Temon.(DOKUMENTASI POLSEK TEMON) (KOMPAS.COM/Istimewa)

“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infak di mushola dusun setempat,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).

Edy menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kecurigaan takmir masjid.

Saat itu, jumlah uang infak berkurang Rp 7.000.

Sebelumnya sudah dihitung dan jumlahnya Rp 20.000.

Takmir tersebut, menurut Edy, lalu mengecek rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut, tampak Sujarwo membuka dan mengambil uang dari dalam kotak infak.

Setelah itu dilakukan mediasi di kantor kelurahan setempat.

Namun, tak ada titik temu dan membuat Sujarwo dilaporkan ke polisi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Pencuri Uang Infak Rp 7.000 Divonis Denda Rp 250.000, Ini Penjelasan PN Wates "

Kisah Kalistru Momode, Anak Timor Leste yang Diambil Tentara Indonesia pada Masa Perang

Mahfud MD Sebut Menangkap Djoko Tjandra Hal Mudah: Kalau Tidak Bisa Keterlaluan lah

Work from Home yang Saya Lihat Kayak Cuti Malahan, Kata Jokowi

Buronan Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved