Berita Semarang
Tukang Tambal Ban Nyambi Jualan Trihex di Tugurejo Semarang, Kode Mas Punya Barang Gak?
Pemilik kios tambal ban di Tugurejo harus menghuni di balik jeruji besi karena terbukti menjual obat keras.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemilik kios tambal ban di Tugurejo harus menghuni di balik jeruji besi karena terbukti menjual obat keras.
Majelis hakim menyatakan terdakwa atas nama Sinwan divonis pidana penjara 7 bulan dan denda sebesar 10 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 3 bulan," kata hakim membacakan putusan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, (9/7/2020) siang.
• Kisah Kalistru Momode, Anak Timor Leste yang Diambil Tentara Indonesia pada Masa Perang
• Pengakuan Tersangka Pembunuh Vanny Yulianita Akhirnya Motifnya Terungkap
• Viral Tukang Parkir di Subang Tiba-tiba Datang Minta Uang Padahal Motor Tidak Parkir
• Alasan Ganjar Ogah Perbaiki Jalur Evakuasi Merapi di Klaten Rusak Parah dan Sempat Viral
Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan diterangkan, pada Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi (DPO) Ana dan memesan 50 butir pil Tryhexyphenidyl.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa berjalan kaki dari kios tambal ban milik terdakwa ke arah makam tugurejo untuk bertemu dengan Ana.
Pada saat terdakwa bertemu dengan Ana, kemudian Ana menyerahkan 50 butir pil Tryhexyphenidyl yang dibungkus menggunakan plastik klip kecil dan dibagi menjadi 5 bungkus dengan harga Rp100.000.
Selanjutnya terdakwa kembali ke kios tambal ban milik Terdakwa. Kemudian terdakwa membawa dan menyimpan 50 butir pil Tryhexyphenidyl tersebut di kios tambal ban.
Selanjutnya pada Rabu (29/1/2020) sekira pukul 12.00 WIB, saksi Adi dan saksi Papyn datang.
Saksi Adi mengatakan, “Mas punya barang nggak?” Lalu terdakwa menjawab, “Ada”.
Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Adi dan Papyn masuk ke dalam kios tambal ban milik terdakwa.
Terdakwa lalu mengambilkan 1 bungkus pil Tryhexyphenidyl yang berisi 10 butir pil. Selanjutnya saksi Adi menyerahkan uang sebesar Rp25.000 kepada terdakwa untuk membayar 1 bungkus pil Tryhexiphenidyl.
Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, beberapa orang yang mengaku anggota polisi dari Polsek Tugu datan bersama dengan saksi Adi dan Papy dan langsung mengamankan Terdakwa.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kios tambal ban milik terdakwa dan ditemukan 2 bungkus plastik klip kecil yang berisikan 20 pil Tryhexiphenidyl dan uang tunai sebsar Rp 25.000
Selanjutnya terrdakwa dibawa ke Polsek Tugu.
Terdakwa membeli 50 butir pil tryhexi phenidyl dari (DPO) Ana untuk dijual kembali.