Berita Viral
Demi Tutupi Perbuatan Bejatnya, Ayah Tiri Nikahkan Anak dengan Pria Tunanetra, Beda Usia 32 Tahun
"Pernikahan terpaut usia 33 tahun itu setelah kami dalami ternyata itu modus menutup aib yang dilakukan ayah tiri kepda mempelai perempuan,“
TRIBUNJATENG.COM – S (39), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mencoba menutupi aksi bejatnya.
Caranya dengan menikahkan anak tirinya, SF (12) dengan B (44), penyandang disabilitas.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Prawira Negara, mengatakan, pernikahan itu merupakan motif S untuk menutupi kesalahan kepada anak tirinya.
"Pernikahan terpaut usia 33 tahun itu setelah kami dalami ternyata itu modus menutup aib yang dilakukan ayah tiri kepda mempelai perempuan,“ ujar Prawira kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Berdasarkan pengakuan korban, ayah tiri telah mencabulinya sejak usia 10 tahun.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir.
Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun, tunanetra dari Makassar,” jelas Prawira.
• Reaksi Syahrini saat Tahu Identitas Penyebar Video Syur Mirip Dirinya: Dalam Hati, Oh. . .!
• 37 ABG Diamankan di Kamar Hotel Hendak Pesta Seks, Ada Kamar Berisi 1 Cewek 6 Cowok, Camat: Miris
• IDI Sebut dibandingkan Jatim Kasus Corona di Kalsel Jauh Lebih Mengkhawatirkan, Ini Faktanya
• Chef Arnold Kesal Tagihan Listrik Rumah Membengkak hingga Rp 10 Juta
Celakanya pencabulan itu diketahui ibu kandung korban, A.
A takut melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu.
Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Di hadapan polisi, tersangka kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.
“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ kata S di depan Polisi.
Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat seusai bekerja sebagai sopir truk.
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gadis yang Dinikahi Penyandang Disabilitas di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri