Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Polda Jateng Tangkap 67 Tersangka Judi dari 35 TKP, Sita Uang dan Bendel Kupon Colok HK

Polda Jateng sudah sering merazia judi togel, PW Muhammadiyah prihatin banyak orang tergiur

Editor: newsroom
IST
Ilustrasi barang bukti judi togel yang disita petugas 

Polda Jateng sudah sering merazia judi togel, PW Muhammadiyah prihatin banyak orang tergiur

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng tidak tinggal diam dengan maraknya perjudian di tengah masyarakat.

Berbagai tindakan pun telah dilakukan.

Baru-baru ini, saat pandemi Covid-19 Polda Jateng bergerak melancarkan razia.

Dari hasil penggerebekan sarang judi di 35 kabupaten/kota se-Jateng, petugas berhasil mengamankan 67 penjudi.

Semarang Surga Togel Hari Ini? Pembeli Sepi Penjual Ramai, Pengecer Banting Harga Buka di Tepi Jalan

Ketua KPU Diduga Selingkuh Langsung Diberhentikan: Tak Bisa Jaga Kehormatannya

Prostitusi Artis: Artis HH Diamankan Polisi Saat Bersama Pria di Hotel Berbintang di Medan

Ganjar Pranowo Marahi Bupati Brebes Ikut Gowes Massal dan Dangdutan: Ada Kades Lapor Saya

"Kami telah berhasil menggerebek berbagai bentuk judi di 35 TKP se-Jateng," kata Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.

Menurutnya, selain mengamankan 67 tersangka perjudian togel menginduk undian dari Hongkong, judi dadu dan lain-lain, Polda juga menyita barang bukti.

Di antaranya uang tunai Rp 22 juta, puluhan bendel kupon bertuliskan Colok HK (Hongkong), buku rekap, alat tulis, buku ramalan, angka togel yang sudah keluar, serta alat dadu kocok.

"Saat ini berkas berita acara pemeriksaan tengah kami selesaikan.

Jika telah lengkap segera kami kirim ke Kejaksaan untuk disidangkan," jelasnya.

Kombes Wihastono berharap masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan judi.

Seperti melaporkan kepada Polsek setempat maupun tidak ikut menjadi konsumen atau pelaku yang justru akan memakmurkan bisnis ilegal ini.

Judi togel menjadi marak lantaran masyarakat mudah tergiur.

Kepolisian tidak diam melihat fenomena pelanggaran hukum tersebut dan menyiapkan tiga langkah utama.

Yaitu preemtif, preventif dan represif.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved