Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kota Solo Jadi Zona Hitam, Rudy Melarang Ada Penghuni Kos Baru, Jika Nekat Bakal Dicabut Izinnya

Pemilik kos tidak diperbolehkan menerima penghuni kos baru menyusul lonjakan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. 

Respons Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan telah menerima laporan terkait adanya tambahan 18 kasus baru di Kota Solo.

Ia mengaku telah mendapatkan laporan dari RS Muwardi Solo, tempat 25 mahasiswa kedokteran UNS tersebut pendidikan praktek. 

Gubernur Ganjar Pranowo memimpin rapat tindak lanjut terkait pencemaran Sungai Bengawan Solo yang terus saja terjadi, Kamis (9/7/2020). (Humas Pemprov Jateng)
Gubernur Ganjar Pranowo memimpin rapat tindak lanjut terkait pencemaran Sungai Bengawan Solo yang terus saja terjadi, Kamis (9/7/2020). (Humas Pemprov Jateng) (Istimewa)

Ganjar telah meminta RS Moewardi untuk memperketat kunjungan warga. 

Selain itu, Gubernur asal PDIP ini juga meminta dilakukan pelacakan, isolasi dan pengurangan kegiatan yang bisa membuat kerumuman. 

"RS Muwardi sudah kasih laporan ke saya. Perketat kunjungan warga, dilakukan tracing, isolasi. Kurangi kegiatan yang membikin kerumunan," kata Ganjar via pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020). 

Arti Zona Merah hingga Hijau

Dalam pengklasifikasian status wilayah di laman Covid19.go.id, hanya terdapat empat status yakni zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau. 

Berikut arti dari masing-masing zona tersebut sebagiamana dikutip dari Grid.id: 

1. Zona hijau (tidak ada kasus/tidak terdampak), artinya sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona.

Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal.

Namun, pada wilayah zona hijau tetap perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.

2. Zona kuning (risiko rendah), artinya ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal.

Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.

Selain itu, zona kuning akan menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Hijau yaitu dengan mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved