Surat Pembaca Tribun Jateng
STNK Hilang dan Pajak Motor Mati 6 Tahun Masih Bisa Diurus
Motor saya STNK-nya hilang dan pajaknya mati 6 tahun. Harus ganti pelat baru. Gimana caranya. Terima kasih.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 14 Juli 2020.
Motor saya STNK-nya hilang dan pajaknya mati 6 tahun. Harus ganti pelat baru. Gimana caranya. Terima kasih.
+62 896-7878-6757
Jawaban:
Sebaiknya diurus dulu penggantian stnk karena hilang.
Persyaratannya :
* Laporan kehilangan (laporan polisi) yg dilegalisir
* Iklan media cetak
* Cek fisik dari Samsat
* KTP pemilik
* BPKB asli (dap)
Tavip Supriyanto
Kepala Bapenda Jateng
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bpkb-stnk-hilang-ragam-kamis.jpg)