Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Surat Pembaca Tribun Jateng

STNK Hilang dan Pajak Motor Mati 6 Tahun Masih Bisa Diurus

Motor saya STNK-nya hilang dan pajaknya mati 6 tahun. Harus ganti pelat baru. Gimana caranya. Terima kasih.

Tayang:
IST
BPKB-&-STNK-Hilang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 14 Juli 2020.

Motor saya STNK-nya hilang dan pajaknya mati 6 tahun. Harus ganti pelat baru. Gimana caranya. Terima kasih.

+62 896-7878-6757

Jawaban:

Sebaiknya diurus dulu penggantian stnk karena hilang.

Persyaratannya :

* Laporan kehilangan (laporan polisi) yg dilegalisir
* Iklan media cetak
* Cek fisik dari Samsat
* KTP pemilik
* BPKB asli (dap)

Tavip Supriyanto

Kepala Bapenda Jateng

----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.

Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.

Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.

Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:

telepon : 024-8455959

SMS/WA : 0857-1234-1233

email : redaksi.tribunjateng@gmail.com

Medsos

Facebook: tribunjateng.com

Instagram: tribunjateng

 
Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved