Breaking News:

Berita Kecelakaan

Anjani Pegawai Bappenas Alami Kecelakaan Tabrak 2 Pemotor Hingga Tewas Jadi Tersangka, Tidak Ditahan

Satlantas Polrestro Jakarta Timur menetapkan Anjani Rahma Pramesti (23) jadi tersangka kecelakaan di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara.

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Pengemudi Honda HRV berpelat B 97 ARP, Anjani Rahma Pramesti (23) saat diamankan warga di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, JATINEGARA - Pengemudi cantik Anjani tabrak dua pemotor hingga tewas ditetapkan jadi tersangka.

Satlantas Polrestro Jakarta Timur menetapkan Anjani Rahma Pramesti (23) jadi tersangka kecelakaan di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara.

Pengemudi Honda HRV berpelat B 97 ARP yang menabrak tiga pemotor hingga dua di antaranya tewas itu terbukti lalai saat berkendara.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 3 Remaja di Honda Jazz Tewas Kecelakaan Tabrak Bokong Truk di Tol

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Dandan & Dony Tewas Kecelakaan Ditabrak Mobil HRV, Sopir Mahasiswi

Jessica Iskandar Klarifikasi Hubungannya dengan Richard Kyle Hingga Kakak Sebut Parasit

Terjawab Sudah, Gibran dan Teguh Prakoso Dapat Rekomendasi PDIP Maju Pilwakot Solo, Ini Respons Rudy

Mobil ringsek yang dikendarai ARP setelah mengalami kecelakaan di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) malam. Kecelakaan lalu lintas ini mengakibatkan dua pengendara motor tewas dan satu pengendara motor luka-luka.
Mobil ringsek yang dikendarai ARP setelah mengalami kecelakaan di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) malam. Kecelakaan lalu lintas ini mengakibatkan dua pengendara motor tewas dan satu pengendara motor luka-luka. (ISTIMEWA)

Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan Anjani resmi ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).

Mengacu pasal tersebut Anjani yang merupakan pegawai Bappenas (sebelumnya disebut mahasiswi) terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.

Meski ancaman hukuman di atas lima tahun, perempuan yang tercatat warga Jakarta Timur itu tidak ditahan karena pertimbangan penyidik.

"Saat menjalani pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif jadi tidak kita tahan. Hanya sempat syok saja jadi tadi pagi belum bisa diperiksa," ujarnya.

Agus menuturkan barang bukti yang diamankan dalam penetapan tersangka di antaranya mobil Honda HRV yang dalam keadaan ringsek.

Mobil dengan pelat sesuai tahun lahir dan inisial Anjani ringsek karena saat kejadian menabarak dua motor korban lalu separator Transjakarta.

Dua korban yakni Dadan Sujana dan Doni Sanjaya yang saat kejadian menaiki motor Honda Spacy berpelat T 4484 BV tewas di lokasi kejadian.

Sementara Novan Bawono yang ditabrak sekitar 500 meter dari lokasi kedua korban mengalami luka patah tangan, memar, dan baret kini masih dirawat inap.

Saat kejadian pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 23.45 WIB Anjani hendak mengurus keperluan presentasi kerjanya yang dijadwalkan Kamis (16/7/2020) pagi.

Tabrak 3 Pemotor

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved