Berita Kecelakaan
Anjani Pegawai Bappenas Alami Kecelakaan Tabrak 2 Pemotor Hingga Tewas Jadi Tersangka, Tidak Ditahan
Satlantas Polrestro Jakarta Timur menetapkan Anjani Rahma Pramesti (23) jadi tersangka kecelakaan di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara.
Agus mengatakan, sampai saat ini Anjani belum dapat dimintai keterangan karena kondisinya yang masih trauma.
Polisi masih menunggu keluarga dari pengendara mobil untuk datang ke Polres Jakarta Timur.
"Mbanya (pengendara mobil) trauma belum bisa diajak komunikasi. Tidak ada luka cuma syok aja," kata Agus.
Dalam kecelakaan tersebut, dua orang yang berboncengan motor, yakni Dadan Sujana dan Dony Sanjaya tewas.
Sementara pengendara motor lainnya, Novan Bawono mengalami luka-luka.
Keluar dini hari cari percetakan
Niat Anjani Rahma Pramesti (23) mempersiapkan materi presentasi keperluan kerjanya pada Rabu (15/7/2020) berujung petaka.
Mobil Honda HRV berpelat B 97 ARP yang dikemudikannya menabrak tiga pemotor di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara sekira pukul 23.45 WIB.
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan saat kejadian Anjani dalam keperluan mengurus materi prensentasinya.
"Informasi dari tetangga beliau dituntut pagi ini untuk paparan di kantornya. Sehingga malamnya dia mencari percetakan untuk mencetak file yang harus disiapkan," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (15/7/2020).
Belum diketahui pasti penyebab Anjani sehingga dia menabrak tiga pemotor yang dua di antaranya tewas di lokasi, sementara satu luka.
Hanya dari hasil pemeriksaan sementara penyelidik Unit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur Anjani mengaku mengantuk.
"Kalau ngantuk iya, karena jam menjelang tengah malam. Mungkin pengemudi kecapekan juga," ujarnya.
Namun Agus belum dapat memastikan alasan Anjani memilih melanjutkan perjalanan setelah menabrak Honda Spacy berpelat T 4484 BV.
Pasalnya setelah menabrak motor yang dinaiki Dadan Sujana dan Doni Sanjaya, Anjani memilih melanjutkan perjalanan ke arah Selatan.