Berita Semarang
Eko Demak Maling Motor Orang Salat di Masjid Semarang, Imannya Tak Kuat Lihat Kunci Masih Nyantol
Polsek Gunungpati menangkap maling motor. Namanya Eko Setiawan, pria berusia 44 tahun.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Kami lalu melakukan penangkapan serta mengamankan satu unit motor milik korban," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku mencuri motor di parkiran Masjid tersebut pasalnya tergiur melihat kunci motor korban masih menempel di setang motor.
Tersangka lantas melakukan pencurian itu.
"Tersangka ini kerja serabutan saat kejadian sedang bekerja di Semarang," bebernya.
Kompol Arsyadi menambahkan, pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian.
Melainkan juga pernah melakukan hal serupa di Ungaran Kabupaten Semarang.
Modus pelaku sama, mencuri motor saat korban lupa mencabut kunci motor dari setang.
Motor hasil curian di wilayah tersebut digunakan oleh keponakan pelaku.
Sedangkan hasil curian di Semarang digunakan pribadi oleh tersangka.
Untuk jenis kendaraan dan kapan kejadian pencurian di Ungaran, Kapolsek tidak mengetahui detailnya.
"Kami kenakan tersangka pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," imbuhnya.
(Iwn)
• 9 Desember 2020, Kota Semarang Gelar Pemilihan Walikota dengan Protokol Kesehatan
• Direktur PDAM Kudus Ditahan Kejati Jateng Kasus OTT Suap: Dia Menerima Uang Pengangkatan Pegawai
• Video Maling Nyaru Santri Gasak Kotak Amal Masjid
• Biodata Teguh Prakosa Dampingi Gibran Rakabuming Dapat Rekomendasi PDIP Maju Pilwakot Solo 2020