Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

KPU Jateng Jawab Tudingan Bawaslu: Kami Tak Paham Mereka Terus Minta

Menurutnya, KPU tidak pernah bersikap tertutup terhadap segala proses yang dilakukan, sepanjang sesuai regulasi

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak transparan terkait data pemilih Formulir Model A-KWK.

Pasalnya, Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota di Jateng yang hendak selenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ini sudah menyampaikan permohonan data pemilih ke masing-masing KPU di kabupaten/kota.

Namun, KPU tidak memberikan data tersebut.

Data pemilih yang terdapat di Formulir Model A-KWK merupakan bahan untuk petugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Selanjutnya, dari olahan data tersebut bisa dilakukan penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) hingga akhirnya menjadi Data Pemilih Tetap (DPT).

Ketika dimintai konfirmasi, Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, menegaskan sesuai Peraturan KPU (PKPU) 19 Tahun 2019 memuat bahwa yang akan diberikan kepada Bawaslu dan tim kampanye yakni DPS dan DPT. Data pemilih di Formulir A-KWK tidak termasuk.

"Kami selalu bekerja sesuai regulasi," tegas Drajat, Jumat (17/7/2020).

Menurutnya, KPU tidak pernah bersikap tertutup terhadap segala proses yang dilakukan, sepanjang sesuai regulasi.

Lalu, terkait data A-KWK yang disoal Bawaslu, kata dia, pihaknya tidak pernah menerima permohonan resmi dari Bawaslu.

Drajat menjelaskan, ada yang perlu dipahami secara substantif, Formulir A-KWK merupakan hasil sinkronisasi antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

"Dan kedua hal itu (DP4 dan DPT) sudah dimiliki Bawaslu di semua tingkatan (kecamatan, kabupaten/kota, provinsi). Maka, kami tidak paham jika Bawaslu masih terus meminta A-KWK pada KPU," ujarnya.

Ia menuturkan, seharusnya Bawaslu beserta jajarannya juga melakukan proses sinkronisasi data tersebut.

"Kami berharap Bawaslu tidak perlu mempermasalahkan sesuatu hal yang sesungguhnya sudah mereka miliki," tandasnya.

Justru, pihaknya berharap agar Bawaslu memberi masukan dan saran saat menyusun A-KWK. Lantaran, mereka memegang bahan A-KWK yakni dari DP4 dan DPT Pemilu 2019 yang merupakan pemilu terakhir.

"Namun, hal itu tidak dilakukan. KPU tidak pernah menerima masukan terkait DPT Pemilu 2019 setelah pelaksanaan pemilu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, menyebut KPU di kabupaten/kota tidak memberikan data pemilih.

Padahal, kata dia, data pemilih yang dimiliki KPU sangat penting untuk bahan pengawasan. Pengawas perlu ikut mengecek dan memverifikasi data pemilih agar benar-benar berkualitas dan akurat.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved