Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Solo 2020

Mau Ditemui Rudy dan Gibran-Teguh Minta Restu Pilkada Solo 2020, Achmad Purnomo Pergi ke Kota Ini

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berencana bikin adem suasana hati Achmad Purnomo yang gagal melenggang maju Pilkada Solo 2020.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng
Kolase foto Achmad Purnomo dan pasangan Gibran-Teguh usai terima rekomendasi PDIP. 

"Itu hukumnya wajib bagi semua kader partai," kata Rudy saat di Panti Marhaen Kantor DPD PDIP Jateng Semarang, Jumat (17/7/2020).

Rekomendasi tahap kedua untuk pilkada di Jawa Tengah PDI Perjuangan diumumkan Jumat ini.

Lima daerah yang kini mendapatkan giliran mendapatkan rekomendasi, meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Purworejo, Wonosobo, dan Kabupaten Pekalongan.

Beberapa perwakilan pengurus DPC kabupaten/kota serta pasangan calon yang akan menerima rekomendasi datang di Panti Marhaen.

Dari Solo, anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tiba bersama Teguh Prakosa.

Sedangkan FX Rudy datang terlebih dahulu datang.

Rudy mengklaim saat ini suasana di DPC PDIP Solo tidak ada masalah.

Semua kader satu komando.

Seperti diketahui, awalnya kader-kader di PDIP Solo sepakat mengirimkan nama Purnomo-Teguh Prakosa untuk menjadi bakal calon tunggal.

Namun, seiring berjalannya waktu, rekomendasi dari DPP PDIP jatuh ke tangan Gibran dan Teguh.

"Kecewa nggak ada, dari awal disampaikan proses politik ya seperti ini."

"Apa yang diputuskan Ketua Umum PDIP, hukumnya wajib dilaksanakan dan harus dimenangkan," tegasnya.

Menurutnya semua legowo (lapang dada) menerima rekomendasi atau apa yang diputuskan DPP PDIP.

"Pada intinya, kami telah melaksanakan aturan partai, yakni dari DPC mengirimkan nama-nama untuk dimintai rekomendasi," sebutnya.

Dinamika dalam politik, lanjutnya, sudah biasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved