Berita Nasional
Novel Baswedan Sudah Dapat Bocoran Sebelum Penyerangnya Divonis
Novel Baswedan mengaku tidak kaget atas vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Rony Bugis.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Novel Baswedan mengaku tidak kaget atas vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Rony Bugis.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu justru menilai ironi karena majelis hakim tetap menghukum kedua terdakwa.
Padahal, jalannya persidangan menurut dia telah menyimpang dari fakta sebenarnya.
• Pembunuh Ibu Kandung di Kebumen Menangis Sesenggukan Kena Terapi Hipnotis AKBP Rudy Cahya
• Meski Batal Gelar Resepsi Pernikahan, Ayu Ting Ting Bagikan Suvenir ke Tetangga
• Biodata Hana Hanifah, Artis FTV yang Dikabarkan Dekat dengan Kriss Hatta
• Tata Cara Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Niat hingga Doa Shalat Taubat
"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," kata Novel kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Novel mengaku tidak tertarik mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan hari ini.
Sebab, menurut dia, persidangan yang sudah berjalan dipenuhi oleh sandiwara.
Ia pun mengaku tidak berharap banyak kepada vonis yang akan dibacakan majelis hakim karena banyaknya kejanggalan selama proses persidangan.
"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan di vonis tidak lebih dari 2 tahun.
Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," ujar Novel.
Ia khawatir persidangan yang telah berakhir ini menjadi bukti bahwa negara tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
Novek juga khawatir kasus penyerangan terhadap insan KPK dan orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi akan sulit terungkap.
"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," kata Novel.
Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.