Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Catherine Wilson: Saya Minta Maaf, Janji Tidak Lakukan Hal Bodoh Ini Lagi

Artis Catherine Wilson meminta maaf dan menyesali perbuatannya yang menggunakan narkoba jenis sabu.

Editor: m nur huda
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Catherine Wilson berpose di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Catherine Wilson meminta maaf dan menyesali perbuatannya yang menggunakan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan Catherine saat berada di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya karena saya melakukan kesalahan," kata Catherine seiring menundukan kepala.

Achmad Purnomo Bantah Ada Tawaran Jabatan dari Jokowi Jelang Pengumuman Calon PDIP

Keluarga Pasien Sembunyikan Riwayat Kontak, Lima Tenaga Medis Diisolasi Mandiri

Oknum Guru PNS & Pejabat di Banjarnegara Kepergok Dalam Kamar Losmen, Mengaku hanya Konsultasi

Catherine Wilson Akui Gunakan Narkoba 2 Bulan Ini, Polisi Perdalam dengan Tes Rambut 

Catherine mengatakan, penangkapannya itu menjadi pelajaran untuk tidak kembali menyentuh barang haram yang dinilai merupakan hal bodoh.

"Saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi," kata dia.

Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya.
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya. (Youtube KompasTV)

Saat ini, Catherine pun mengaku hanya bisa pasrah dan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.

"Saya akan mengikuti prosedur yang sudah ada," tutupnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap arti Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan H. Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa Catherine punya narkoba. Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuritinya, J.

Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari tangan A yang sekarang masih dalam pengejaran.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catherine Wilson: Saya Janji Tidak Akan Melakukan Hal Bodoh Seperti Ini Lagi..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved