Berita Nasional
Inilah Profil 3 Jenderal Polisi yang Dicopot karena Kasus Djoko Tjandra
Sederet nama turut terseret dalam kasus Djoko Tjandra, yaitu mereka yang diduga membantu buronan kelas kakap kasus Bank Bali ini untuk kembali ke Indo
TRIBUNJATENG.COM - Sederet nama turut terseret dalam kasus Djoko Tjandra, yaitu mereka yang diduga membantu buronan kelas kakap kasus Bank Bali ini untuk kembali ke Indonesia.
Nama-nama yang muncul pun berasal dari berbagai latar belakang.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah institusi Polri yang belakangan turut terseret dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini.
• Seorang Asisten Guru SD Terpergok Berhubungan Badan dengan Sejumlah Anak Laki-laki
• Catherine Wilson: Saya Minta Maaf, Janji Tidak Lakukan Hal Bodoh Ini Lagi
• Achmad Purnomo Bantah Ada Tawaran Jabatan dari Jokowi Jelang Pengumuman Calon PDIP
• Keluarga Pasien Sembunyikan Riwayat Kontak, Lima Tenaga Medis Diisolasi Mandiri
Hingga kini, ada tiga jenderal polisi yang dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini.
1. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi salah satu jenderal yang dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.
Melansir Kompas.com (16/7/2020), Prasetijo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.
Saat surat tersebut diterbitkan, Prasetijo Utomo menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kini, Prasetijo Utomo pun ditahan oleh Divisi Propam Polri.
Jenderal bintang satu ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 dan pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Selain itu, Prasetijo Utomo juga pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.
Ia juga diketahui sempat menjadi Kabag Kembangtas Romisinter Divhubinter Polri dan ditunjuk sebagai Karo Kowas PPNS di Bareskrim Polri.
Sementara itu, Prasetijo tercatat pernah dua kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu pada 2011 dan 2018.
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya (2018), Prasetijo diketahui memiliki harta sebesar Rp 3.130.000.000.
Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.500.000.000 di Kota Surabaya.