Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Ribut Lupiyanto : Refleksi Bulan Tanpa Kantong Plastik

Setiap tahunnya, tanggal 3 Juli diperingati sebagai Hari Tanpa Kantong Plastik Sedunia. Oleh karenanya, sepanjang bulan Juli

Tribun Jateng
RIBUT LUPIYANTO 

Oleh Ribut Lupiyanto

Deputi DirekturCenter for Public Capacity Acceleration (C-PubliCA)

TRIBUNJATENG.COM -- Setiap tahunnya, tanggal 3 Juli diperingati sebagai Hari Tanpa Kantong Plastik Sedunia. Oleh karenanya, sepanjang bulan Juli juga diperingati dengan gerakan tanpa plastik yang dilakukan selama sebulan penuh. 

Dengan adanya Hari dan Bulan Tanpa Kantong Plastik Sedunia, diharapkan masyarakat dunia semakin mengurangi penggunaan kantong plastik dan semakin memahami bahwa kantong plastik merupakan ancaman yang besar bagi lingkungan.

Sebagaimana diketahui, sekitar satu juta kantong plastik digunakan di seluruh dunia tiap menitnya. Sedangkan kantong plastik sendiri memerlukan waktu hingga ratusan tahun untuk dapat terurai. Untuk Indonesia sendiri berbagai upaya telah dilakukan. Namun kebijakannya belum efektif dan terkesan datang timbul dan tenggelam.

Evaluasi Kebijakan

Pemerintah pernah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar di toko ritel. Dasar penerapan adalah SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.71/Men LHK – II/ 2015 tentang pembatasan pemberian kantong plastik.

Akhir-akhir ini wacana kebijakan serupa mencuat lagi dengan payung hukum lebih tinggi agar bida efektif di lapangan. DPR dan pemerintah telah menyepakati usulan pengenaan cukai kantong plastik sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kg.

Pemerintah juga menawarkan insentif tarif yang lebih murah bagi produksi kantong plastik yang mudah didaur ulang. Kebijakan pengenaan cukai kantong plastik ini ditujukan sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi dan produksi kantong plastik yang tidak dapat didaur ulang atau berbahan petroleum.

Upaya DPR dan pemerintah patut diapresiasi guna menyelamatkan lingkungan melalui pengurangan peredaran bahan sampah yang sulit terurai. Namun demikian penting dicermati agar optimal dan tidak mengulangi kebijakan sebelumnya yang kurang efektif.

Kebijakan pengenaan cukai atau kantong plastik berbayar sejak dulu menuai pro dan kontra di publik. Hal ini tidak lepas dari sisi plus dan minus dari kebijakan ini. Pembatasan peredaran plastik melalui mekanisme pembayaran diharapkan memiliki manfaat bagi lingkungan. Manfaat tersebut adalah terjadinya migrasi pemakaian tas plastik ke tas ramah lingkungan, seperti kain.

Indonesia merupakan negara kedua di dunia penghasil sampah plastik terbesar ke laut (KLHK, 2016). Peringkat pertama ditempati China dengan 262,9 juta ton sampah plastik. Jumlah sampah kantong plastik terus meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2016) menyatakanvolume sampah di Indonesia pada 2019 mencapai 68 juta ton.

Dari angka tersebut, 14 persen atau sekitar 9,52 persen di antaranya adalah sampah plastik. Sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Sebesar 95 persen kantong plastik hanya menjadi sampah, sedangkan plastik sulit diurai oleh lingkungan.

Disisi lain secara ekonomi mampu memberikan peluang bagi peredaran tas ramah lingkungan. Tas ini dapat dikreasi berbahan kain bahkan dari perca-perca sisa (limbah). Usaha ekonomi baru dapat tumbuh sekaligu dalam lingkaran pengelolaan sampa terpadu melalui pemanfaatan limbah kain.

Kebijakan kantong plastik berbayar bukannya tanpa sisi minus. Apabila migrasi penggunaan kantong kurang berjalan lancar, maka kebijakan ini justru akan menambah pemasukan peritel dengan menjual kantong plastik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved