Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Ribut Lupiyanto : Refleksi Bulan Tanpa Kantong Plastik

Setiap tahunnya, tanggal 3 Juli diperingati sebagai Hari Tanpa Kantong Plastik Sedunia. Oleh karenanya, sepanjang bulan Juli

Tribun Jateng
RIBUT LUPIYANTO 

Kebijakan selama ini terkesan sebagai bentuk penyederhanaan dan tidak memerlukan pengawasan ketat (Gesuri, 2016). Selain itu kelemahannya adalah sasaran yang terbatas di toko modern, sedangkan peredaran terbesar justru di toko atau pasar tradisional.

Strategi Optimalisasi

Optimalisasi penerapan kebijakan kantong plastik berbayar mutlak diperlukan demi pencapaian manfaat. Evaluasi dan pengawasan pemerintah juga diperlukan guna memperlancar penerapan serta minimalisasi kontra produktif. Selain itu perlu kebijakan ini mestinya tidak berdiri sendiri, namun berkoordinasi dan sinergis dengan kebijakan lain bahkan dari instansi lain.

Kebijakan ini butuh diimbangi pembudayaan penggunaan tas ramah lingkungan. Kebijakan kantong plastik berbayar sifatnya setengah pemaksaan melalui beban pembelian. Efektifitas pencapaian tujuan hanya untuk masyarakat menengah ke bawah.

Sedangkan golongan menengah ke atas berpotensi tetap memilih membayar kantong plastik. Konsumen pasar atau toko modern justru kebanyakan golongan ini. Oleh karena ini kuncinya butuh sosialisasi dan pembudayaan agar peduli lingkungan.

Tips sederhana adalah dengan selalu membawa kantong kain di tas, kendaraan, dan lainnya setiap bepergian. Sebaliknya pihak penjual dituntut meminimalisasi penjualan kantong plastik. Strateginya bisa dengan menjual tas ramah lingkungan, pembagian gratis bagi pelanggan atau pembeli dengan nominal tertentu.

Mekanisme insentif-disinsentif dapat diterapkan kepada konsumen maupun penjual. Konsumen yang sekian kali membeli tanpa kantong plastik misalnya diberikan tas ramah lingkungan gratis. Penjual yang minim mengeluarkan tas plastik dapat diberi penghargaan, misalnya keringanan pajak dan lainnya.

Hasil penjualan kantong plastik berbayar pun sekian persen penting dibagi dengan pemerintah guna program lingkungan dan pemberian insentif serta penyediaan kantong ramah lingkungan.

Pemerintah merencanakan evaluasi kebijakan kantong berbayar setelah berjalan enam bulan. Nampaknya evaluasi cepat juga penting dilakukan demi membangun budaya baru ramah lingkungan.

Toko ritel yang belum menerapkan dan melakukan akal-akalan mesti diperingatkan dan diberi sanksi. Sebaliknya penghargaan bagi mereka yang melaksanakan dan sukses mengedukasi masyarakat.

Upaya pengelolaan sampah mesti terpadu. Upaya dan kebijakan lain juga penting digulirkan. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah membutuhkan kebijakan operasional yang tegas dan efektif. (*)

Kondisi Catherine Wilson saat Ditangkap Polisi, Tetangga Beri Kesaksian saat Empat Polisi Datang

Suhu Bisa Capai 33 Derajat Celcius, Berikut Prakiraan Cuaca Kota Semarang Sabtu (18/7/2020)

Cegah Covid-19, Para PSK Ini Kerja Pakai Masker hingga Jas Hujan Transparan 

Update Virus Corona Kota Semarang Sabtu 18 Juli 2020, Pedurungan Tertinggi Terendah Mijen

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved