Berita Regional
Layangan Putus Nyangkut di Gardu PLN Sebabkan Listrik Padam, Pemilik Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang warga bernama inisial DKS, karena layangan miliknya putus dan jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.
TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Polisi menangkap seorang warga bernama inisial DKS, karena layangan miliknya putus dan jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.
Akibatnya, listrik untuk 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, padam pada Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 Wita.
" Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam 3 trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.
• Pendapatan Parkir di Kota Semarang Kerap Tak Capai Target, DPRD Usul Bentuk Panja Parkir
• Pesawat Tempur Eurofighter Typhoon Austria Dipensiunkan, Indonesia Malah Akan Borong 15 Unit
• Seorang Ayah Anak Tewas Tertembak, TNI Klaim Keduanya Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya
• BREAKING NEWS: 4 Pekerja Proyek Pembangunan Hotel di Semarang Meninggal Tertimpa Tembok
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Mobil Tabrak Tiang Listrik di Semarang, Sopir Tewas
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.25 Wita.
Saat itu, DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.
Layangan tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur kurang lebih 150 meter.
Tali layangan lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.
Namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.
Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya.
Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam di wilayah tersebut.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak polisi.
Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara.
Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang.
Sehingga, tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polisi-saat-konferensi-pers-kasus-layangan-jatuh-di-gardu-pln.jpg)