Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sudah Setor Ratusan Juta, Impian Tiga Warga Jadi PNS Tak Kunjung Nyata

Sebanyak tiga warga di Bantul diduga menjadi korban penipuan bermodus iming-iming bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Kementerian.

IST
Ilustrasi Penipuan 

TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Sebanyak tiga warga di Bantul diduga menjadi korban penipuan bermodus iming-iming bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Kementerian.

Pelakunya seorang oknum pamong salah satu desa di Bantul.

Kerugian yang dialami ketiga korban mencapai ratusan juta rupiah.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun 36 Orang Meninggal dan 40 Hilang di Banjir Bandang Luwu Utara

Ancaman Komjen Listyo Sigit Prabowo Babat Habis Polisi Kongkalikong dengan Buronan Djoko Tjandra

Biodata Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Gara-gara Kongkalikong Dengan Djoko Tjandra

6 ABG Isi Bensin Tak Mau Bayar di SPBU Ngaliyan Semarang, Pas Dikejar Pamerin Pedang

Kabar dugaan penipuan tersebut mencuat setelah tiga korban mengadu langsung ke Mapolsek Pundong.

Mereka adalah Mariem warga kecamatan Sanden, lalu Yanu Prasetyo dan Mujiyono, keduanya warga Kecamatan Kretek, Bantul.

Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Pracoyo, memaparkan ketiga korban melaporkan dugaan penipuan tersebut pada pertengahan bulan Juni 2020 lalu.

Masing-masing korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang hingga mencapai ratusan juta rupiah kepada ST, yang merupakan seorang oknum pamong di salah satu desa di Bantul.

"Modusnya menjanjikan dapat meloloskan seseorang menjadi PNS," kata dia, Senin (20/7/2020).

Heru menjelaskan, dugaan aksi penipuan tersebut bermula dari adanya pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagian sipir di Kemkumham pada tahun 2017-2018 lalu.

Ketiga pelapor ingin sekali anaknya masuk menjadi pegawai di Kementerian tersebut.

Lalu mereka dikenalkan oleh seorang perantara dengan ST, yang merupakan oknum salah satu pamong desa di Bantul.

Berdasarkan keterangan dari ketiga pelapor, kata Heru, ST mengaku memiliki bapak angkat bernama Romo Sunu asal Wonogiri, yang memiliki akses ke pejabat Kemkumham dan bisa memasukkan seseorang menjadi PNS.

Syaratnya, mereka harus menyetorkan sejumlah uang masing-masing senilai Rp200 juta.

Karena tergiur ingin anaknya menjadi pegawai negeri, ketiga pelapor menyanggupi.

Sebagai tanda jadi, masing-masing menyerahkan uang puluhan juta, pada 30 September 2017 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved