Berita Gombong
Dendam Diledek Saat Bonceng Istrinya di Masa Proses Perceraian, Pria Ini Hajar Temannya
Jajaran Unit Reskrim Polsek Gombong, Kebumen, menangkap dua pelaku pengroyokan yang telah buron selama 1,5 tahun.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Gombong, Kebumen, menangkap dua pelaku pengroyokan yang telah buron selama 1,5 tahun.
Dua pelaku itu, yakni SP (41) dan YU (35), warga Gombong, menganiaya teman desanya bernama Waluyo (48), pada 19 Februari 2019 silam.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap di Gombong, Minggu (19/7) lalu. Selama buron, tersangka selalu berpindah-pindah dari kabupaten ke kabupaten lain.
"Pada hari Minggu (19/7) lalu, tersangka terlihat di Gombong, dan kemudian kami menangkap mereka," jelasnya, Selasa (21/7).
Menurutnya, penganiayaan bermula tersangka SP sakit hati kepada korban, yang meledeknya karena masih mau berboncengan dengan istrinya yang sedang proses cerai.
Ledekan itu membuat dia naik darah dan memukuli korban hingga tersungkur.
"Aksi kekerasan itu memicu tersangka lainnya ikut memukul korban," tuturnya.
Ia mengatakan ada lima tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini baru dua tersangka yang ditangkap dan sisanya masih buron.
Di hadapan polisi, SP mengaku, korban sebelumnya adalah teman dekatnya.
Rumah mereka juga berdekatan di daerah Gombong.
SP mengaku, saat itu sedang kalut karena urusan rumah tangganya.
"Saya sakit hati, lalu korban saya pukul,"tutur dia.
Tersangka mengaku diledek karena masih mau berboncengan dengan istrinya yang saat itu berproses cerai.
"Tapi kami sedang melakukan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga," tutur dia.