Berita Gombong
Dendam Diledek Saat Bonceng Istrinya di Masa Proses Perceraian, Pria Ini Hajar Temannya
Jajaran Unit Reskrim Polsek Gombong, Kebumen, menangkap dua pelaku pengroyokan yang telah buron selama 1,5 tahun.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
Dua pelaku penganiayaan SP dan YU dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Gombong. Dua tersangka sempat buron selama 1,5 tahun.
Sementara itu, YU mengaku, ikut memukul korban karena rasa solidaritas.
Dia merasa emosi ketika mendengar cerita SP dilledek oleh korban. (rtp)
• DPRD Kendal Ketok Pergantian Nama dan Status Dua Perusahaan Daerah di Kendal, Inilah Lengkapnya
• Banjir Kepedulian Masih Mengalir untuk Dek Rizal Korban Gangster Sukun Stres
• Oknum Dosen Yang Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi Diberi Sanksi 5 Tahun Tak Boleh Mengajar
• PSIS HARI INI: Bruno Singgung Protokol Kesehatan hingga Pelatih PSIS Semarang Usul Latihan Malam
Berita Terkait