Berita Cilacap
Pinjamkan HP Jadi Modus Ceming Cabuli 30 Remaja di Hutan Pinus
Bermodus meminjamkan handphone, seorang pria berinisial K alias Ceming (31) menyodomi 30 remaja laki-laki di bawah umur.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Bermodus meminjamkan handphone, seorang pria berinisial K alias Ceming (31) menyodomi 30 remaja laki-laki di bawah umur.
Rata-rata korbannya adalah masih di bawah 17 tahun.
Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku sejak 2018 hingga Maret 2020 lalu.
• Tanpa Menawar, Ada Warga Semarang Siap Beli Tanah dan Mempersunting Janda Kembang Kudus
• Viral Pengendara Mobil Masuk Tol Semarang-Solo Didenda Rp 600 Ribu Pakai 1 Kartu Tol, Ini Faktanya
• Viral di Facebook, Aris Jual Tanah di Kudus Plus Carikan Jodoh Adiknya Janda Kembang
• Irwan Mussry Dikelilingi Banyak Perempuan Cantik, Maia Estianty: Yang Dulu Lebih Parah
Pelaku adalah warga Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
"SetElah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan fakta dan bukti, dari keterangan saksi-saksi pelaku mengarah kepada tersangka K," ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, dalam rilisnya, Rabu (22/7/2020).
Diketahui bahwa saat itu tersangka masih berada di Jakarta.
Unit reskrim Polsek Cipari kemudian berkoordinasi dengan keluarganya supaya membujuk pulang ke Desa Segaralangu.
Kemudian pada 26 Juni 2020 pelaku pulang dan langsung dibawa ke Polsek Cipari.
Pelaku juga melakukan swab tes terlebih dahulu di RSUD Cilacap dan dinyatakan negatif Covid-19 pada 3 Juli 2020.
Usai menjalani pemeriksaan pelaku mengakui melakukan perbuatan sodomi kepada anak-anak sejak 2018 sampai Juni 2020.
Sudah ada 30 korban yang melapor, dan selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku K melakukan tindakan tersebut dengan modus mengajak para korban ke kebun pinus.
Setelah itu meminjamkan HP miliknya, barulah kemudian dibujuk hingga dijanjikan akan membelikan HP baru.
Korban diancam supaya tidak boleh memberitahukan kepada siapapun.
Jika berani mengadukan maka akan bernasib sama seperti di dalam vidio pembunuhan.
"Video tersebut berada di HP milik tersangka.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit HP merk Xiomi milik tersangka dan lima potong baju dan empat potong celana milik para korban," tambahnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016.
Peraturan itu tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang subsider pasal 292 jo 64 (1 ) KUHP.
Tersangka dapat dikenai hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunbanyumas/jti)
• 7 Warga Jawa Barat Ini Rampok Rp 2,2 Miliar di Kudus
• Perampok Gasak Rp 2,2 Miliar di Rumah Liem Cahyo Wijaya di Kudus
• Pemkot Semarang Dapat Penghargaan Anugerah KPAI 2020 atas Komitmen Penyelenggaraan Perlindungan Anak
• Ingin Nikahi Dewi Rosalia Indah? Ini Kriteria Calon Suami yang Dicari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/konferensi-pers-kasus-tindakan-asusila-pencabulan-30-orang-remaja-pada-selasa-2172020.jpg)