Berita Regional
Viral Uang Jutaan Rupiah Milik Warga Gunungkidul Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar Jadi Uang Baru?
Sebuah unggahan di akun instagram yang menampilkan tumpukan uang kertas nominal Rp 100.000 disebut dimakan rayap viral, Rabu (22/7/2020).
TRIBUNJATENG.COM - Sebuah unggahan di akun instagram yang menampilkan tumpukan uang kertas nominal Rp 100.000 disebut dimakan rayap viral, Rabu (22/7/2020).
Kejadian uang dimakan rayap tersebut dialami oleh Sunardi (61), warga Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta.
Cerita lucu dan sedih ini diceritakan anak pertama Sunardi, Andri Purwanto.
• Ditanya Soal Elektabilitas Calon Presiden Unggul dari Anies Baswedan dan Prabowo, Ganjar: Halah!
• Beruntungnya Ganjar Batal Bersua Bupati Pemalang Positif Corona: Ada Kapolda, Pangdam, Bupati Brebes
• Tanpa Menawar, Ada Warga Semarang Siap Beli Tanah dan Mempersunting Janda Kembang Kudus
• Viral Pengendara Mobil Masuk Tol Semarang-Solo Didenda Rp 600 Ribu Pakai 1 Kartu Tol, Ini Faktanya
Andri menyebut ayahnya menyimpan uang di rumah lama yang sudah tidak dihuni lagi.
Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (22/7/2020), ayahnya saat ini tinggal di rumah anak keduanya yang terletak kurang lebih 500 meter.
Awal diketahuinya uang sebesar Rp 4 juta itu dimakan rayap yaitu saat Sunardi ingin membeli bahan bangunan untuk membangun halaman rumahnya.
Saat Sunardi mengambil uang yang disimpannya dalam sebuah tas plastik hitam yang Andri sendiri tidak mengetahuinya letaknya, ternyata uang tersebut sudah habis rusak dimakan rayap.
Seluruh uang tersebut dimakan rayap, dan bentuknya sudah rusak.
"Saat dibuka uangnya sudah habis dimakan rayap, total ada 40 lembar uang Rp 100.000," ucap Andri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon Rabu (22/7/2020).
Saat akan ditukarkan di bank di Kota Yogyakarta, pelayanan penukaran uang rusak sedang tutup karena pandemi.
Seluruh uang itu akhirnya disimpan Andri, dan jika sewaktu-waktu bank sudah dibuka nantinya akan ditukarkan.
Lantas, masih bisakah uang yang dimakan rayap itu ditukarkan dengan yang baru?
Ketentuan BI Dikutip dari Kompas.com, (24/5/2020) masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
Penukaran juga bisa dilakukan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.