Berita Regional
Viral Uang Jutaan Rupiah Milik Warga Gunungkidul Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar Jadi Uang Baru?
Sebuah unggahan di akun instagram yang menampilkan tumpukan uang kertas nominal Rp 100.000 disebut dimakan rayap viral, Rabu (22/7/2020).
Dari keterangan resmi BI, Minggu (24/5/2020), apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Berikut syarat uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:
- Fisik Uang Kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:
- Fisik Uang Kertas kurang dari atau sama dengan 2/3 ukuran aslinya.
- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Berikut prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
- Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
- Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
- Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia juga memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Unggahan Uang Rp 4 Juta Dimakan Rayap, Apakah Bisa Ditukar Baru?"
• Mereka Berpisah Setelah Tragedi di Gunungpati, Ika: Saya Sudah Tak Mau Lagi Menikah dengan Andik
• 2 Tahun Penderitaan Gadis Kendal, Dikirimi Ponsel hingga Satu Truk Kelapa, Pak Lurah Pun Jadi Korban
• 10 Tahun Hidup Bersama Pasangan, Agus Tak Menyangka Ijab Kabul di Kantor Polsek Laweyan Solo
• Lalulintas Jalur Pantura Demak-Semarang Macet Parah, Kasatlantas Sarankan Lewat Jalur Alternatif