Berita Regional
Benarkah Pemakzulan Bupati Jember Faida Tidak Sah? Ini Jawaban Pakar
Pakar kebijakan publik dari Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan, pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan DPRD sesuai prosedur.
Untuk itu, alasan Faida menilai pemakzulan dirinya cacat prosedur karena DPRD tidak memberikan materi pada bupati, kurang tepat.
“Dalam pasal 79, dokumen materi tersebut harus disampaikan secara lisan dalam sidang paripurna,” jelas dia. Dokumen tersebut diusulkan kepada pimpinan DPRD Jember, bukan bupati.
Bupati bisa menanggapi pernyataan pengusul saat sidang paripurna.
Komunikasi Bupati dan DPRD Jember
Pakar komunikasi politik Universitas Jember M Iqbal menilai pemakzulan tersebut karena komunikasi yang buruk antara bupati dan DPRD Jember.
Dua pihak tersebut sudah lama tak akur.
Menurutnya, selama ini, Bupati Faida tak mengindahkan etika politik antara eksekutif dan legislatif.
Dampaknya, warga Jember menjadi korban.
“Putusan pemakzulan merupakan realitas politik yang akumulatif dari sekian banyak proses politik yang tidak berujung harmonis,” kata Iqbal.
Iqbal menduga pemakzulan itu juga berkaitan dengan proses Pilkada 2020. Apalagi bupati Jember maju dari jalur perseorangan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Sebut Pemakzulan Bupati Jember Faida Sesuai Prosedur"
• Sekelompok Warga Memuja Dewi Corona Berharap Wabah Covid-19 Berakhir
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kakek Anas Meninggal Kecelakaan Tertabrak Kereta Api di Semarang
• 35 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Arya Remaja di Pekalongan, Modus Pelaku Ingin Buang Air Besar
• Biodata Elkan Baggott Si Jangkung Ipswich Town Dipanggil Shin Tae Jalani TC Timnas U-19 Indonesia