Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Benarkah Pemakzulan Bupati Jember Faida Tidak Sah? Ini Jawaban Pakar

Pakar kebijakan publik dari Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan, pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan DPRD sesuai prosedur.

Editor: galih permadi
Surya/Sri Wahyunik
Bupati Jember Faida. (Surya/Sri Wahyunik) 

Untuk itu, alasan Faida menilai pemakzulan dirinya cacat prosedur karena DPRD tidak memberikan materi pada bupati, kurang tepat.

“Dalam pasal 79, dokumen materi tersebut harus disampaikan secara lisan dalam sidang paripurna,” jelas dia. Dokumen tersebut diusulkan kepada pimpinan DPRD Jember, bukan bupati.

Bupati bisa menanggapi pernyataan pengusul saat sidang paripurna.

Komunikasi Bupati dan DPRD Jember

Pakar komunikasi politik Universitas Jember M Iqbal menilai pemakzulan tersebut karena komunikasi yang buruk antara bupati dan DPRD Jember.

Dua pihak tersebut sudah lama tak akur.

Menurutnya, selama ini, Bupati Faida tak mengindahkan etika politik antara eksekutif dan legislatif.

Dampaknya, warga Jember menjadi korban.

“Putusan pemakzulan merupakan realitas politik yang akumulatif dari sekian banyak proses politik yang tidak berujung harmonis,” kata Iqbal.

Iqbal menduga pemakzulan itu juga berkaitan dengan proses Pilkada 2020. Apalagi bupati Jember maju dari jalur perseorangan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Sebut Pemakzulan Bupati Jember Faida Sesuai Prosedur"

Sekelompok Warga Memuja Dewi Corona Berharap Wabah Covid-19 Berakhir

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kakek Anas Meninggal Kecelakaan Tertabrak Kereta Api di Semarang

35 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Arya Remaja di Pekalongan, Modus Pelaku Ingin Buang Air Besar

Biodata Elkan Baggott Si Jangkung Ipswich Town Dipanggil Shin Tae Jalani TC Timnas U-19 Indonesia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved