Berita Demak
PN Demak Akan Eksekusi Tanah Milik Mbah Tun
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak akan melakulan eksekusi tanah milik Mbah Tun.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak akan melakulan eksekusi tanah milik Mbah Tun.
Humas PN Demak Obaja D. J. H. Sitorus membenarkan hal tersebut.
"PN Demak akan melakulan eksekusi terhadap permohonan yang diajukan ke pengadilan.
• Tanpa Menawar, Ada Warga Semarang Siap Beli Tanah dan Mempersunting Janda Cantik Kudus
• Ridho Kembaran Rizki D Academy Peluk Lesti Kejora dan Bisikkan Pesan Ini di Pesta Pernikahan
• Ini Wajah Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Gunungpati Semarang, Dibuang karena Ayah Malu
• Berat Badan Anak Shandy Aulia 5.7 Kg, Sang Ibu Murka Disebut Kurus hingga Kurang Gizi
Itu berkaitan tanah yang dijaminkan Mustofa ke pihak bank.
Itu akan dilaksanalan PN Demak. Tinggal menunggu waktu," kata Obaja kepada awak media, Rabu, (22/7/2020) siang.
Kendati ada masalah antara Mustofa dan Sumiatun atau Mbah Tun, Obaja menegaskan itu hal berbeda terkait eksekusi.
Ditanya terkait putusan Kasasi MA yang menyatakan tanah tersebut milik Mbah Tun, Obaja menyatakan PN Demak sudah menilai dan mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi.
"Pelaksanaan eksekusi berkaitan dengan hasil lelang atas objek sengketa yang sudah dijaminkan ke pihak bank," tuturnya menjelaskan.
Selain itu, dia juga memyampaikan kalau ada pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihaknya menyilakan melaporkan yang dianggap merugikan.
"Mahkamah Agung sekarang terbuka. Kami punya badan pengawas, kami punya Komisi Yudisial yang mengawasi hakim-hakim, termasuk ketua pengadilan," tandasnya.
Seperti diketahui, Mbah Tun mengajukan gugatan pembatalan akta lelang di PN Demak. Pasalnya, dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa.
Modus penipuan itu, Mustofa meminjam sertifikan sawah seluas 8.250 m2 milik Mbah Tun. Mustofa lantas meminta cap jempol Mbah Tun. Mbah Tun yang tidak tahu apa-apa, ditambah kondisi yang buta huruf membuatnya manut saja dengan apa yang diperintahkan Mustofa.
Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Setelah sukses mengelabuhi Mbah Tun. Mustofa menggadaikam sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank. Karena tidak tindak lanjut dari Mustofa. Pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut. Kemudian Deddy Setyawan yang menjadi pemenangnya.
PH Mbah Tun mengajukan gugatan pembatalan akta lelang, karena putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 139/ K/ Pdt/2015 menetapkan Mbah Tun sebagai pemilik sawah dengan luas 8.250 m2. Juga menegaskan peralihan hak sertifikat tersebut tidak sah kareba proses jual beli cacat hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/humas-pn-demak-obaja-d-j-h-sitorus-saat-memberika-keterangan.jpg)