Berita Kecelakaan
Ban Meletus, Mobil Pikap Kecelakaan Hantam Pembatas Jalan Tol
ebuah mobil pikap menghantam pembatas jalan di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 729.500, Jumat (24/7/2020).
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Sebuah mobil pikap menghantam pembatas jalan di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 729.500, Jumat (24/7/2020).
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Sopir, dan dua orang penumpang selamat atau tidak mengalami luka berarti.
Sopir, Lutfi Jekisro Satria (32). Dan, dua penumpangnya, Dwi Febri Puji Ginarti (27), dan Tiara (2.5), semuanya warga Ponorogo, selamat.
• Kisah Aditya Driver Ojol Kehilangan Motor Saat Ambil Pesanan Makanan di Mal, Ayah: Salah Anak Saya
• Setelah Bunuh Ayah Kandungnya, Pria Ini Bilang pada Keluarganya jika Korban Tewas karena Jatuh
• Awalnya Ajak Main Kartu Remi Hukuman Jentik Telinga, Lama-lama RAP Perkosa Adik Ipar di Kamar
• Viral Video Kuasa Hukum Djoko Tjandra Bertemu Jaksa Pinangki Diduga Bantu Kabur, Ini Faktanya
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan, kecelakaan tunggal itu bermula saat mobil pikap bernopol AE-8749-SH melaju dari arah Ponorogo tujuan Sidoarjo.
Laju kecepatan mobil itu sekira 80 Km/Jam.
Setibanya 729.500, laju mobil oleh hingga menghantam menghantam guardrail.
"Sopir tidak mampu kendalikan, sehingga posisi mobil menghadap ke timur di jalur lambat," katanya, Jumat (24/7/2020).
Berdasarkan analisisnya, ungkap Dwi, kecelakaan itu disebabkan oleh ban belakang sisi kanan meletus.
"Mobil mengalami pecah ban bagian belakang sebelah kanan," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ban Belakang Meletus, Pikap Hantam Pembatas Jalan di Tol Sumo, begini Nasib Sopir dan 2 Penumpangnya
• Inilah Sosok Qamar Gul Gadis 15 Tahun Tembak Mati 2 Pejuang Taliban Gara-gara Dendam Kesumat
• Viral Video Catherine Wilson Diduga Ngefly Saat Jadi Bintang Tamu Ini Talkshow Dipandu Andre & Sule
• Benarkah Megawati Bakal All Out Turun Langsung Bantu Menangkan Gibran? Ini Jawaban Hugo
• Mendagri Tito Karnavian Tak Mau Gegabah Soal Pemakzulan Bupati Jember Faida, Harus Ikuti Prosedur