Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Gadis Selebgram Lolos dari Hukuman Penjara Setelah Lempar Kursi dari Lantai 45 Apartemen ke Jalanan

Dalam video yang beredar, gadis yang kini berusia 20 tahun itu melempar kursi dari lantai 45 apartemen, dan jatuh di depan pintu masuk.

KOMPAS.COM/Istimewa
Dalam video yang beredar, remaja bernama Marcella Zoia ketika melemparkan kursi dari lantai 45 apattemen. Remaja 19 tahun itu kini terancam menghuni penjara karena perbuatannya.(Facebook/Lisa Calderon) 

TRIBUNJATENG.COM, TORONTO - Selebgram dilaporkan lolos dari hukuman penjara atas kasus melempar kursi dari lantai 45 ke jalanan

Gadis selebgram itu bernama Marcella Zoia.

Dia menjadi perbincangan setelah rekaman ketika tertawa-tawa ketika melemparkan kursi di sebuah apartemen di Toronto, Kanada, pada tahun lalu.

Tanpa Menawar, Ada Warga‎ Semarang Siap Beli Tanah dan Mempersunting Janda Cantik Kudus

SPG Rokok Terlibat Prostitusi Online, Ada 2 Jenis Tarif, Short Time dan Menemani Sepanjang Hari

Oknum ASN Kudus Terlibat Perselingkuhan Tak Biasa, Kepala BKPP: Poliandri Masih Mending, Ini Parah

Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Sebelum Idul Adha, Tak Hanya Puasa Arafah dan Tarwiyah

Dalam video yang beredar, gadis yang kini berusia 20 tahun itu melempar kursi dari lantai 45 apartemen, dan jatuh di depan pintu masuk.

Polisi yang menyelidiki insiden itu mengatakan, kursi tersebut bisa saja jatuh di Gardiner Expressway yang merupakan salah satu ruas jalan tersibuk di Kanada.

"Kursi tersebut bisa saja menyebabkan ada korban tewas atau insiden kemacetan di jalan.

Untungnya, tidak ada korban," ujar polisi.

Menyusul aksinya yang viral itu, si selebgram menyatakan bersalah atas tuduhan melakukan hal yang membahayakan publik dalam persidangan.

Jaksa penuntut Toronto dalam sidang yang digelar Selasa (21/7/2020) awalnya menuntut agar Marcella dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Namun, Hakim Mara Greene kemudian memutuskan dia hanya membayar 1.000 poundsterling (Rp 18,6 juta), kerja sosial selama 150 jam dan hukuman percobaan dua tahun.

Dalam putusannya, Hakim Greene menjelaskan dia tidak memenjarakan Marcella salah satunya adalah usianya yang masih terlalu muda, dikutip Daily Mirror Rabu (22/7/2020).

"Sayangnya, ini bukan contoh pertama dari tindakan berbahaya yang diunggah di media sosial untuk hiburan dan publisitas," terang Hakim Greene dikutip The Star.

Dia menekankan melalui kasus itu, dia berharap ada pesan kuat kepada publik bahwa tindakan membahayakan orang lain demi tujuan konten akan berujung pada hukuman.

Lebih lanjut begitu dinyatakan tak masuk penjara, pengacara Gregiry Leslie menerangkan kliennya "senang" kasusnya berakhir seraya membawanya pergi.

Leslie mengungkapkan sehari sebelum insiden, kliennya itu menenggak minuman keras dan tertekan hingga membuatnya melempar kursi dari lantai 45. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved