Berita Semarang
Melihat Motor Dijaga Bocah, Ponco Mantan Debt Collector Langsung Punya Niat Jahat
Korban menuju lokasi mencari rumput tersebut dengan mengendarai motor dengan mengajak seorang bocah
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Genuk tangkap seorang tersangka perampasan motor.
Tersangka yakni Ponco Aji Nugraha (25) warga Kelurahan Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Dia beraksi dengan dua orang tersangka lain yang kini masih dalam buronan polisi.
"Satu pelaku sudah berhasil kami tangkap, dua pelaku lain masih DPO."
• Atta Halilintar 2 Jam Disidang Anang Sebelum Lamar Aurel, Duma Riris Tak Percaya Tahu yang Dibahas
• SPG Rokok Terlibat Prostitusi Online, Ada 2 Jenis Tarif, Short Time dan Menemani Sepanjang Hari
• Sebelum Dihabisi, NF Sempat Memeluk Suaminya dan Ucapkan 1 Permintaan
• Promo JSM Superindo, Daftar Lengkap Diskon Akhir Pekan Mulai Sabun Minyak Goreng hingga Makanan
"Namun kami sudah mengantongi identitasnya. Insya Allah dalam waktu dekat bisa kami ringkus," papar Kapolsek Genuk Kompol Subroto kepada Tribunjateng.com, Jumat (24/7/2020).
Kapolsek menjelaskan, kronologi perampasan motor terjadi saat korban Hufron (53) warga Kelurahan Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang sedang mencari rumput.
Korban mencari rumput di sekitar bantaran sungai Kalibabon Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk, Sabtu (11/7/2020)
Korban menuju lokasi mencari rumput tersebut dengan mengendarai motor dengan mengajak seorang bocah.
Bocah tersebut merupakan anak yatim piatu yang diasuh korban.
"Anak tersebut berusia sekira 13 tahun. Diminta oleh korban untuk menjaga motor," terangnya.
Dilanjutkan Kapolsek, korban lalu meninggalkan anak tersebut dan motor Honda Vario bernopol H 3425 AYE warna abu-abu di pinggir bantaran kali.
Tidak berselang lama, sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka bersama dua rekannya melintas di bantaran Sungai Kalibabon.
Melihat anak kecil sendirian duduk di atas motor, timbul niat jahat para pelaku.
Mereka bertiga lalu membujuk anak tersebut untuk ikut mereka.
Lantaran takut akhirnya anak itu mau mengikuti perintah para pelaku.
Setelah berhasil menguasai motor korban, motor lalu dirampas oleh pelaku.
"Para pelaku membawa anak itu masih di wilayah Genuk, anak itu disuruh pulang dengan naik ojek online yang dipesan oleh pelaku," paparnya.
Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana perampasan tersebut.
Anggota Reskrim Polsek Genuk melaksanakan penyelidikan dan diperoleh informasi pelaku adalah Ponco.
Pelaku merupakan mantan debt collector.
"Kami jerat pelaku tentang kasus perkara pencurian dengan kekerasan atau perampasan sebagaimana bunyi pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya. (Iwn)
• Atta Halilintar 2 Jam Disidang Anang Sebelum Lamar Aurel, Duma Riris Tak Percaya Tahu yang Dibahas
• Kedai Jawara Kendal: Yang Datang Makan Bisa Bayar Semampunya, Ini Kesaksian Pengunjung Soal Rasa
• Sama-sama Ditinggal Nikah Mantan, Lesti dan Rizky Billiar Ternyata Punya Visi Misi Serupa
• Sebelum Dihabisi, NF Sempat Memeluk Suaminya dan Ucapkan 1 Permintaan