Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gugatan Evi Novida

PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida dan Perintahkan Surat Pemecatan sebagai Komisioner KPU Dicabut

Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputus

KPUD SUmut
Evi Novida Ginting Sang Pendekar Pemilu, Satu-satunya Perempuan Komisioner KPU 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020.

Surat yang digugat itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN, melalui putusannya PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. PTUN juga menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal.

Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut. Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Evi membenarkan bahwa gugatan perkaranya dikabulkan oleh PTUN.

"Iya, saya dapat dari pengacara begitu. Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan," kata Evi saat dihubungi, Kamis (23/7).

Evi menegaskan bahwa dia tidak menggugat Putusan DKPP, melainkan SK Presiden yang memecat dirinya. Adapun SK Presiden merupakan tindak lanjut dari Putusan DKPP.

"Jadi kan Putusan DKPP itu belum final dan konkret kalau tidak dikeluarkan SK Presiden. Gitu ya menurut saya," ujar Evi.

Berikut bunyi Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT sebagaimana dikutip Kompas.com dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN:

(1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP,

(3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP,

(4) Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan,

(5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved