Gugatan Evi Novida
PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida dan Perintahkan Surat Pemecatan sebagai Komisioner KPU Dicabut
Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputus
Editor:
Catur waskito Edy
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Menindaklanjuti Putuasan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020. (fit/kpc)
• Benarkah Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra 19 Hari? Bareskrim Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo
• BERITA LENGKAP: KPK Jemput Paksa Jarot Subana, Proyek Infrastruktur Fiktif Rugikan Negara Rp 202 M
• Lihat Pelaku Menangis Peluk Jasad Korban, Warga Tak Berani Mendekat
• Pengakuan Ibunda Yodi Prabowo Sebelum Ditemukan Tewas, Ambil Cuti dan Bertemu 2 Perempuan di Kafe