Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gugatan Evi Novida

PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida dan Perintahkan Surat Pemecatan sebagai Komisioner KPU Dicabut

Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputus

KPUD SUmut
Evi Novida Ginting Sang Pendekar Pemilu, Satu-satunya Perempuan Komisioner KPU 

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti Putuasan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020. (fit/kpc)

Benarkah Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra 19 Hari? Bareskrim Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo

BERITA LENGKAP: KPK Jemput Paksa Jarot Subana, Proyek Infrastruktur Fiktif Rugikan Negara Rp 202 M

Lihat Pelaku Menangis Peluk Jasad Korban, Warga Tak Berani Mendekat

Pengakuan Ibunda Yodi Prabowo Sebelum Ditemukan Tewas, Ambil Cuti dan Bertemu 2 Perempuan di Kafe

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved