Berita Regional
Korban Sudah Terlanjur Cinta, Pusing Juga Jadinya
Seorang pria diduga menodai anak tirinya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi lelaki.
TRIBUNJATENG.COM, SOLOK - Seorang pria diduga menodai anak tirinya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi lelaki di Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Istri pelaku melaporkannya kepada polisi pada April 2019 lalu.
Sang ayah tiri kabur dan menjadi buronan selama satu tahun hingga diamankan oleh Polres Solok Kota Sabtu pekan lalu.
• Sebelum Dihabisi, NF Sempat Memeluk Suaminya dan Ucapkan 1 Permintaan
• Viral Video Pendaki yang Meninggal di Puncak Lawu, Sempat Lepas Baju dan Kumpulkan Ranting Kayu
• Ini Dia Penantang Gibran di Pilkada Solo, Bagyo-Supardjo Penjahit dan Ketua RW
• Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Sebelum Idul Adha, Tak Hanya Puasa Arafah dan Tarwiyah
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi mengatakan kalau pelaku berinisial S (34) diamankan pada tanggal 18 Juli 2020 lalu.
Ia menyebutkan pelaku bekerja serabutan dan mata pencahariannya tidak tetap.
Sesekali, pelaku kadang bekerja sebagai kuli bangunan, buruh angkut, dan lainnya.
Kata dia, yang menjadi korban merupakan anak tiri dari pelaku yang masih berumur 17 tahun.
"Awal terbongkarnya peristiwa tersebut, karena istri pelaku berinisial EO (34) seorang pedagang yang sudah mulai curiga terhadap gerak-gerik suaminya atau pelaku," kata Ferry Suwandi, Jumat (24/7/2020).
Kata dia, istri pelaku menanyakan kepada anaknya dan diketahui kalau pelaku sudah sering melakukan persetubuhan.
Selanjutnya, istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dengan membawa anak tirinya ke Sungai Penuh, Jambi," katanya.
Akhirnya, pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini telah diamankan oleh Polres Solok Kota.
Kata dia, proses penangkapan pelaku melakukan upaya pembujukan, yaitu istri pelaku membujuk agar suaminya dapat pulang.
"Akhirnya pulang dan kami melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat sembunyi di bawah tempat tidur," katanya.
Korban, kata dia, sudah melahirkan seorang anak laki-laki dari hasil persetubuhan tersebut dengan umur satu bulan.
"Intinya yang menjadi masalah adalah korban sudah terlanjur cinta, pusing juga jadinya," ujarnya.
Kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ayah Menyetubuhi Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan, Korban pun Sudah Terlanjur Cinta
• Blackpink Jadi Artis Wanita dengan Subscriber YouTube Terbanyak
• Demi Bantu Biaya Nikah Keponakan, Marsel Ajak Daud Bobol Rumah Kosong
• Natasha Wilona Punya Banyak Koleksi High Heels tapi Tak Pernah Pakai saat Syuting, Mengapa?
• Cari Keberadaan Adik lewat Media Sosial, Ajay dan Ibunya Sering Mimpi Adik Nangis sebut Mama