Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Operasi Pekat Polresta Banyumas Sita Ratusan Botol Miras Mulai dari Ciu hingga Tuak

Ratusan botol minuman keras (miras) serta puluhan liter minuman keras tradisional disita Tim Sabhara Polresta Banyumas saat menggelar Operasi Penyakit

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Tim Sabhara Polresta Banyumas saat menggelar Operasi Penyakit masyarakat yaitu Miras di wilayah Pinggiran Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (25/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ratusan botol minuman keras (miras) serta puluhan liter minuman keras tradisional disita Tim Sabhara Polresta Banyumas saat menggelar Operasi Penyakit masyarakat di wilayah Pinggiran Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (25/7/2020).

"Operasi pekat tersebut dilakukan sejak Jumat (24/7/2020) malam yang dilakukan oleh sejumlah personel Sabhara Polresta Banyumas.

Miras-miras kita dapatkan dari sembilan tempat berbeda," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (26/7/2020).

Punya Kebiasaan Begadang dan Makan Mie Instan, Pria Ini Divonis Menderita 16 Penyakit Sekaligus

Istrinya Pakai Masker Rp 22 Juta dan Viral, Jenderal Andika Blak-blakan Sakit yang Diderita Bu Hetty

Awalnya Diremehkan karena Badan Lebih Kecil, Selanjutnya Militer AS dan Eropa Kaget Kekuatan TNI AL

Tragis, Lagi Main Bocah 7 Tahun Tewas Tertabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Ibunya, Ini Kronologinya

Lokasi pertama razia yakni di Desa Cikakak RT 1 RW 4, Kecamatan Wangon.

Dari warung milik ASH (53), polisi mendapati 47 botol miras berbagai merk dan jenis.

Kemudian di Desa Ajibarang Wetan tepatnya di RT 1 RW 1, Kecamatan Ajibarang.

Dari warung milik SLN (45), polisi mendapatkan 20 botol miras berbagai merk dan enam liter miras tradisional jenis ciu.

Kemudian di Desa Kampung Baru RT 4 RW 3, Tambak Serang, Kabupaten Brebes milik MRH (37).

Polisi mengamankan tiga liter miras jenis ciu, lokasi tersebut menjadi sasaran karena berdekatan dengan Kabupaten Banyumas.

Selanjutnya adalah warung milik MSS (49), warga Desa Ajibarang Wetan RT 1 RW 7, Kecamatan Ajibarang.

Dimana polisi menyita 12 botol miras dan 15 liter miras jenis tuak.

Selanjutnya di masih di Desa Cikakak RT 1 RW 7, polisi juga menyita 14 botol miras berbagai merk dari warung milik JTM (51) dan satu liter miras jenis ciu di warung milik SRO (31), yang juga masih di Desa Cikakak RT 4 RW 9.

Dari seorang pemuda polisi juga mendapatkan satu liter miras jenis ciu yang saat itu tengah asik berpesta di Desa Karangbawang RT 4 RW 1, Kecamatan Ajibarang.

Selanjutnya dari warung di Desa Karangbawang RT 1 RW 3, Kecamatan Ajibarang, milik SIH (50).

Polisi mendapati tiga botol miras berbagai merk dan lima liter miras jenis ciu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved