Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

PAD Kabupaten Tegal Turun 2,12 Persen di Masa Pandemi Virus Corona

Pembatasan Aktivitas sosial di masa pandemi Covid-19 mulai berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tegal semester pertama tahu

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Bupati Tegal, Umi Azizah, saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pendapatan (POP) Triwulan II Tahun 2020, di Aula Kantor Bappenda Kabupaten Tegal, Selasa (21/7/2020) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Pembatasan Aktivitas sosial di masa pandemi Covid-19 mulai berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tegal semester pertama tahun ini.

Angka penurunannya mencapai 2,12 persen dari target yang telah ditetapkan.

Informasi ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tegal, Eko Jati Suntoro, saat membuka acara Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pendapatan (POP) Triwulan II Tahun 2020, di Aula Kantor Bappenda Kabupaten Tegal, Selasa (21/7/2020) lalu.

Eko menyampaikan, dari target penerimaan PAD 2020 yang sebesar Rp 450,7 miliar, baru terealisasi Rp 215,8 miliar atau sekitar 47,88 persen, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2020.

“Jika dipersentasekan, PAD kita sampai dengan triwulan dua tahun ini berkurang 2,12 persen dari target seharusnya, yaitu minimal 50 persen,” jelas Eko, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (26/7/2020).

Pembatasan aktivitas sosial di masyarakat untuk menekan penyebaran wabah virus corona, menurut Eko menjadi salah satu penyebab menurunnya PAD karena pertumbuhan ekonomi menjadi melambat.

Sektor jasa dan pariwisata menjadi sektor yang paling terpukul adanya pendemi ini.

Eko mencontohkan, penerimaan dari pungutan pajak daerah seperti dari hotel dan restoran turun signifikan, karena melemahnya aktivitas dan permintaan oleh masyarakat, termasuk retribusi pariwisata karena tempat wisata masih ditutup.

Jikapun dibuka masih terbatas, belum normal seperti sediakala.

“Penerimaan objek pajak daerah dihitung dari setiap transaksi yang dilakukan oleh konsumen atau pembeli yang dibagi secara proporsional pembayarannya ke daerah dalam bentuk persentase. Sebagai contoh, pajak restoran atau rumah makan, dipungut berdasarkan persentase harga pembelian makanan atau minuman yang dibayarkan konsumen dan itu tertera di struk pembayaran. Jika tidak ada orang yang makan di rumah makan, maka tidak ada pendapatan pajak ke kas daerah,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya optimis, PAD Kabupaten Tegal akan kembali meningkat di semester dua nanti, setelah sektor pariwisata mulai dibuka kembali dan perekonomian masyarakat mulai menggeliat.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah yang hadir membuka acara mengatakan, kebijakannya membuka secara bertahap sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Tegal diharapkan mampu mendorong tumbuhnya permintaan di masyarakat.

Hal tersebut menurutnya akan membantu pergerakan ekonomi disamping meningkatkan penerimaan PAD.

Umi menambahkan, proporsi PAD pada struktur penerimaan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2020 ini adalah 15,68 persen.

Proporsi tersebut meningkat dibandingkan tahun 2019 lalu yang sebesar 14,9 persen.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved